TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

1 Mahasiswa UBM Gorontalo di DO, Diduga Langgar Kode Etik Kampus

$detailB['caption'] UBM DO sstu mahasiswanya (Ilustrasi)

Seorang mahasiswa di Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo terpaksa di Drop Out (DO). Ia diduga telah melanggar kode etik kampus dan menyebarkan berita tidak benar (hoaks) yang membuat institusi kampus tercoreng. 

***

BERINTI.ID, Gorontalo - UBM Gorontalo terpaksa memberhentikan salah satu mahasiswa berinisial AT.

Mahasiswa rogram studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis itu diduga melanggar kode etik.

AT terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik setelah pihak kampus melakukan investigasi mendalam, memeriksaan saksi, dan bukti-bukti, serta sidang etik oleh Tim Kehormatan Kode Etik.

UBM Gorontalo bertindak tegas dengan memberhentikan AT melalui Surat Keputusan Nomor: 095/TKKE/UBMG/II/2025 tanggal 24 Februari 2025.

Apa pelanggarannya?

Setelah dilakukan pemeriksaan, AT telah menghasut yang dapat membahayakan lingkungan kampus, dengan cara memprovokasi dengan potensi menciptakan situasi berbahaya bagi dosen dan mahasiswa lain. Kesalahan AT ini tertuang dalam Pasal 18 Kode Etik UBM Gorontalo.

AT juga mengintimidasi Presiden BEM, secara verbal maupun melalui media komunikasi. Sehingga, menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis. Hal ini pun tertuang dalam Pasal 11 Kode Etik UBM Gorontalo.

AT telah menyebarkan berita bohong atau hoax, hingga menyebabkan keresahan di lingkungan kampus dan mencoreng nama baik institusi. Ia pun dikenanakan Pasal 18 Kode Etik UBM Gorontalo.

Berperilaku buruk di dalam kelas. AT sering keluar dan terlambat masuk kelas, hingga meresahkan dosen serta mahasiswa lainnya.

Selain pelanggaran kode etik yang dilakukan, AT juga tidak memenuhi kewajiban indeks prestasi sesuai ketentuan kampus. 

Berdasarkan catatan, Indeks Prestasi Semester (IPS) AT berturut-turut pada semester Genap 2023/2024 hanya mencapai 1,54 dan semester Ganjil 2024/2025 hanya 2,25.

Kode etik tanpa pengecualian

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBM Gorontalo, Andriyanto Dai menegaskan keputusan tersebut diputuskan bukan hanya sekadar sanksi, tetapi sebagai upaya menjaga ketertiban akademik. 

"Kami ingin memastikan, kampus adalah tempat yang aman bagi seluruh civitas akademika. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang mengancam keselamatan, menciptakan ketakutan, atau merusak integritas akademik," ujar Andriyanto. 

Andriyanto juga menegaskan, penerapan kode etik berlaku untuk seluruh mahasiswa ataupun lingkungan tenaga pendidik di lingkungan kampus tanpa terkecuali. 

Kata dia, tiap mahasiswa memiliki hak untuk berpendapat, tapi perlu mengedepankan cara etis dan bertanggung jawab. 

"Aturan ini bukan untuk menekan mahasiswa, tetapi untuk memastikan kebebasan akademik berjalan selaras dengan norma, dan etika yang berlaku," tegasnya. 

Pemberhentian seorang mahasiswa ini, setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengajukan banding, namun tidak menggunakannya. 

Atas keputusan tersebut, pihak kampus berharap seluruh mahasiswa lebih memahami pentingnya menjaga etika dalam berinteraksi, baik di lingkungan kampus maupun di luar. 

"Kampus harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pelanggaran hukum," tandasnya. 

UBM Gorontalo memastikan bahwa penegakan aturan ini dilakukan secara transparan dan berdasarkan prinsip keadilan, guna menjaga citra akademik yang unggul dan profesional.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Admin

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp