Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi mengingatkan 119 perusahaan di Kabupaten Gorontalo wajib membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan. Besarannya harus setara satu kali gaji karyawan.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gorontalo wajib membayar THR karyawan.
Penegasan ini disampaikan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi dalam rapat evaluasi APBD bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kamis, 13 Maret 2025 kemarin.
Sofyan bilang kewajiban perusahaan membayar THR karyawan akan dituangkan dalam surat edaran.
“Perusahaan harus memenuhi hak karyawan dengan membayar THR sesuai jumlah gaji mereka,” kata Sofyan dikutip dari laman resmi Pemkab Gorontalo.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kisman Ishak mengatakan kewajiban perusahaan membayar THR karyawan tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa THR karyawan wajib dibayar tujuh hari sebelum lebaran.
“THR minimal satu kali gaji. Misalnya, jika gaji karyawan Rp3 juta, maka THR yang diterima juga Rp3 juta. Ini hak pekerja dan wajib dipenuhi,” ujar Kisman.
Kisman melanjutkan, saat ini ada 119 perusahaan, termasuk 14 perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Gorontalo.
Pemerintah akan memastikan ratusan perusahaan itu memenuhi kewajiban mereka terhadap karyawan di bulan Ramadan tahun ini.
“Kami akan memastikan semua perusahaan membayar THR tepat waktu demi kesejahteraan karyawan,” tutup Kisman.