Berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor bulan Mei 2025. Apakah Provinsi Gorontalo juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor?
***
BERINTI.ID, Jakarta - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di sejumlah provinsi di Indonesia masih berlangsung.
Program pemutihan pajak bertujuan meringankan pemilik kendaraan bermotor membayar tunggakan pajaknya.
Namun, pemberlakuan program ini punya batas waktu dan digelar pada periode tertentu dalam satu tahun.
Pada umumnya, program pemutihan meliputi ptongan biaya, pembebasan denda, penghapusan tunggakan pajak, pembebasan biaya balik nama, hingga penghapusan tunggakan pajak secara utuh.
Dikutip dari CNN Indonesia, ada 13 provinsi di Indonesia yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan Mei ini.
1. Aceh
Di Provinsi Aceh, program ini berlaku hingga bulan Desember 2025 berdasarkan Pergub Aceh Nomor 31 tanggal 25 November 2024.
2. kepulauan Riau
Di Provinsi Riau pemerintah memberi diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 13,94 persen dan diskon 39,75 biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pemberian diskon ini berlangsung hingga bulan Juni 2025.
3. Sumatera Selatan
Di Sumatera Selatan, pemerintah tidak menaikan biaya pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Kebijakan ini sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025.
Pemprov Sumatera Selatan juga membebaskan BBNKB-2 dan biaya pajak progresif sejak 5 Januari.
4. Lampung
Pemprov Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 mei 2025 kemarin.
Sebelum itu, Pemprov Lampung juga tidak memberlakukan kenaikan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB per Januari 2025 kemarin.
5. Banten
Terhitung sejak tanggal 10 April 2025 kemarin, Pemprov Banten memberi pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024 dan sebelumnya, tanpa batasan jumlah tahun. Kebijakan ini berlaku hingga 30 Juni 2025.
6. Jawa Barat
Mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025 Pemprov Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2024. Artinya, warga di sana cuma cukup bayar pajak kendaraan tahun 2025 saja.
Selain itu, Pemprov Jawa Barat menggratiskan BBNKB, tapi pemilik kendaraan dikenakan opsen pajak.
7. Jawa Tengah
Di Jawa Tengah masyarakat bisa menikmati fasilitas pembebasan pokok pajak, denda, dan tunggajan Jasa Raharja sebelum 2024 selama 8 April hingga 30 Juni 2025.
Dengan catatan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 wajib dibayar.
8. Kalimantan Selatan
Di Kalimantan Selatan, pemilik kendaraan pelat hitam, putih, maupun kuning mendapat insentif dari pemerintah berupa potongan pajak.
Masyarakat juga bisa menikmati fasilitas penurunan denda keterlambatan dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan ditambah biaya BBN-II gratis.
Pemerintah Kalimatan Selatan juga memutuskan tidak menaikan tarif pajak kendaraan bermotor mulai Januari sampai 28 Juni 2025.
9. Kalimantan Timur
Pemerintah Kalimatan Timur menggelar program pemutihan untuk tunggakan pajan dan dendan selama 8 April sampai 30 Juni.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, warga hanya perlu membayar pajak tahunan.
10. Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara semula menggelar pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok BBNKB sampai dengan Desember 2024.
Namun, kebijakan ini kembali diperpanjang hingga Desember 2025.
11. Sulawesi Tengah
Prgram pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tengah berlangsung dari 14 April hingga 14 Mei 2025.
Pemutihan pajak di Sulawesi Tengah meliputi bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama II, dan bebas pajak progresif.
12. Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Mei 2025.
Namun, program ini hanya khusus pelajar mahasiswa dan mahasiswa S1.
13. Bali
Pemprov Bali meringankan biaya pokok pajak kendaraan bermotor sampai 200 cc sebesar 14,35 persen mulai 5 Januari 2025. Kendaraan bermotor di atas 200 c juga mendapat fasilitas sama sebesar 12,15 persen,
Pemprov Bali juga mendiskon pembayaran pokok BBNKB sebesar 24 persen serta pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor ambulans, damkar, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76 persen.
Itulah daftar 13 provinsi di Indonesia yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor bulan Mei ini. Sayangnya, Provinsi Gorontalo tidak masuk.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional
Human Interest Story