TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

16 Pengacara di Gorontalo Kawal Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Usai Disenggol Ka Kuhu

$detailB['caption'] Kolase foto surat pemberian kuasa kepada 16 pengacara dari Kadek Sugiarta dan foto Kadek Sugiarta melapor ke Polda Gorontalo dlam kasus dugaan pelanggaran hak cipta Ka Kuhu (Istimewa)

16 pengacara di Gorontalo putuskan bela I Kadek Sugiarta dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Ka Kuhu. Mereka bersatu dalam sebuah tim bernama AWAS. Alasan utama terbentuknya tim ini ialah komentar Ka Kuhu yang diangap merendahkan profesi pengacara di Gorontalo.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu kian memanas. 16 pengacara ikut mengawal kasus ini.

Sejumlah pengacara profesional di Gorontalo menghimpun diri dalam sebuah tim bernama AWAS (Advocat Warga Amal Solidaritas).

Tim ini terbentuk bukan untuk membela Ka Kuhu, tetapi kehadiran para pengacara dalanlm kasus ini untuk mendampingi I Kadek Sugiarta, jurnalis yang melaporkan ka Kuhu ke polisi.

Keputusan ini diambil usai terlapor diduga membuat pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan advokat Gorontalo. 

Ketua Tim AWAS, Rongki Ali Gobel, mengatakan kehadiran mereka tidak semata-mata untuk bantuan hukum, tetapi juga sebagai solidaritas sesama warga amal, mengingat pelapor merupakan bagian dari komunitas tersebut.

"Pertama, ini tentang kebersamaan Warga Amal yang selalu solid. Kedua, dalam pernyataannya, terlapor menulis ‘cari pengacara ahli yang pro dari luar’," kata Rongki. 

"Artinya ia ingin mengatakan bahwa di Gorontalo tidak ada pengacara yang pro. Di sinilah kami bersatu untuk mengawal kasus ini sampai tuntas," sambung Rongki.

Selain itu, Tim AWAS juga menyoroti unggahan terlapor yang menyatakan dirinya siap memotong jari jika ditetapkan sebagai tersangka. 

Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk tantangan terhadap aparat penegak hukum.

"Kami meminta Kapolri melalui Kapolda Gorontalo untuk mencermati tantangan ini. Penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik, bukan ditentukan oleh terlapor. Tantangan ini justru menguji wibawa dan citra kepolisian," ujar Rongki.

Tim AWAS memastikan akan mengawal proses hukum secara profesional dan objektif, sambil menjaga martabat profesi advokat serta integritas insan pers yang merasa dirugikan dalam kasus ini.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp