TikTok Logo X Logo
Logo
Nusantara

1.967 CPNS 2024 Mundur, Alasannya karena Gaji Tak Sesuai hingga Penempatan Jauh

$detailB['caption'] Ilustrasi seleksi CPNS 2024 (BKN)

Setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024, 1.967 peserta malah mengundurkan diri. 1.967 peserta seleksi CPNS 2024 ini mundur karena alasan berbeda-beda.

***

BERINTI.ID, Jakarta - Ada 1.967 peserta seleksi CPNS 2024 yang telah dinyatakan lulus mengundurkan diri.

Dilansir data data resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ada bermacam-macam alasan mereka mundur.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan pengunduran ini merupakan dampak dari skema optimalisasi formasi kosong.

Artinya, peserta yang tidak lolos pada pilihan utama ditempatkan pada instansi yang sepi pelamar.

CPNS yang mundur dari instansi apa saja?

Masih dari data BKN, ada lima kementerian/lembaga dengan jumlah CPNS yang mundur terbanyak.

Di urutan pertama ada Kemendikbud Ristek dengan jumlah peserta CPNS 2024 yang mundur sebanyak 640 orang.

Di posisi kedua ada kementerian kesehatan sebanyak 575 orang, disusul Kementerian Komunikasi dan Informatika 154, Bawaslu 131 orang, dan Kementerian PUPR 121 orang.

Berikut ini rincian alasan 1.967 CPNS 2024 mundur:

1. Penempatan terlalu jauh dari domisili – 1.285 orang

2. Tidak mendapat izin keluarga – 320 orang

3. Masalah kesehatan orang tua – 156 orang

4. Dianggap mengundurkan diri oleh instansi – 92 orang

5. Melanjutkan studi (S2/S3) – 44 orang

6. Kesehatan pribadi terganggu – 21 orang

7. Terikat kontrak kerja lain – 13 orang

8. Salah memilih formasi – 11 orang

9. Kesehatan pasangan terganggu – 8 orang

10. Gagal memenuhi dokumen persyaratan – 8 orang

11. Merasa tidak layak lulus – 6 orang

12. Gaji tidak sesuai harapan – 3 orang

Yang mundur bisa kena sanksi?

Meski fenomena ini menjadi tantangan pemerataan ASN ke depan, 1.967 orang yang mengundurkan diri tidak dikenakan sanksi.

Alasannya, keputusan mengundurkan diri merupakan hak pribadi pelamar.

“Ini adalah kebijakan negara agar formasi tidak kosong dan anggaran tidak sia-sia. Namun, keputusan untuk menerima atau menolak penempatan tetap berada di tangan pelamar,” kata Zudan dalam RDP bersama Komisi II DPR RI.

Sumber: BKN, UMSU


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Admin

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp