Dua personel polisi yang bertugas di Polresta Gorontalo Kota dipecat dengan cara tidak hormat. Kapolresta bilang begini.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Polresta Gorontalo Kota melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya.
Upacara pemberhentian berlangsung di Mapolresta yang dipimpin oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, Selasa, 24 September 2024.
Adapun dua personel yang dipecat bernama Bripda Firman Saad dan Bripda Rahmat I.Gani.
Bripda Firman Saad dipecat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Gorontalo nomor Kep/143/VIII/2024, tanggal 14 Agustus 2024.
Sementara Bripda Rahmat I.Gani dipecat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo nomor Kep/161/IX/2024, tanggal 6 September 2024.
"Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat, sekaligus sebagai aparat penegak hukum maka itu akan menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga," kata Ade Permana.
Ade mengakui tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, terlebih dengan cara PTDH.
Namun, pemberhentian harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana.
"Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum," ujarnya.
Bripda Firman dan Bripda Rahmat tidak hadir dalam upacara tersebut sehingga upacara dilakukan secara IN ABSENTIA dengan membawa foto kedua personil ke depan Inspektur Upacara.
Keduanya kini dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.
"Cukuplah dua personil kita diberhentikan hari ini. Saya berharap tidak ada lagi personil yang berbuat hal-hal terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH," tegas Ade.
"Bekerjalah yang baik. Yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik," tutup Ade.
Upacara ini juga dihadiri Pejabat Utama (PJU), Perwira Polres, dan seluruh Personil Polresta Gorontalo Kota serta ASN.
Jadi intinya, dua personel Polresta Gorontalo Kota resmi tak berstatus sebagai anggota Polri lagi. Aparat kepolisian lainnya diharapkan tak mengikuti jejak dari kedua personel tersebut. (*)