TikTok Logo X Logo
Logo
Nusantara

2 Hari Lagi, Pilkada 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional

Interview with microphones Pilkada 27 November 2024 jadi hari libur nasional (berinti.id)

Dua hari lagi Pilkada 2024 akan digelar. Pemerintah telah mentapkan hari pemungutan suara yang jatuh pada 27 November 2024 sebagai hari libu nasional.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) jatuh pada tanggal 27 November 2024.

Artinya, dua hari lagi seluruh masyarakat Indonesia akan ke TPS menentukan pilihannya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur untuk lima tahun ke depan.

Tahun ini, ada 37 Provinsi yang akan menggelar Pilkada terdiri dari 608 kabupaten/kota.

Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara pada Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Libur nasional Pilkada 2024.

Keppres Nomor 33 Tahun 2024 ditetapkan pada tangga 21 November 2024.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," demikian bunyi Keppres Nomor 33 Tahun 2024.

Berapa hari libur pemilihan?

Libur Pilkada 2024 diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Peppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libuir atau hari yang diliburkan.

Ketentuan ini juga tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Libur Pilkada serentak 2024 bukan berlaku bagi pemilih saja, tapi anak-anak sekolah yang belum wajib pilih bisa menikmati libur nasional ini.

Tidak berlaku bagi buruh

Libur Pilkada serentak 2024 tidak berlaku bagi buruh atau pekerja.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut mengatur beberapa poin di antaranya:

1. Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada buruh untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

2. Pengusaha wajib mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh bisa menggunakan hak pilihnya.

3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur nasional Pilkada 2024 wajib mendapatkan hak atas upah lembur.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp