Sedikitnya 25 pelanggar lalu lintas terjaring razia dalam Operasi Zebra Otanaha 2025 di Kota Gorontalo pada pekan kedua pelaksanaannya. Delapan di antaranya langsung menjalani sidang di tempat dengan hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo dan menjatuhkan vonis di lokasi razia.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Terdapat 25 pelanggar lalu lintas terjaring razia Operasi Zebra Otanaha 2025 di Kota Gorontalo.
Razia yang dipusatkan di depan Kantor Jasa Raharja, Kota Gorontalo, pada Selasa, 25 November 2025 itu menemukan beragam pelanggaran.
Mulai dari tidak membawa SIM dan STNK, tidak menggunakan helm, bentor yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas, hingga pengendara yang belum membayar pajak kendaraan.
Hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Abdi Rahmansyah, yang memimpin sidang di tempat, mengatakan mayoritas pelanggar yang disidang adalah pengemudi bentor dan mahasiswa yang tidak membawa dokumen kendaraan.
"Yang paling banyak itu pelanggar tanpa SIM dan STNK,” ujar Abdi usai sidang di tempat.
Menurut Abdi, putusan pelanggaran sebenarnya mencakup denda dan kurungan tiga hari. Besaran denda berkisar Rp40 - 70 ribu yang bergantung dari jenis pelanggaran.
Namun, denda maksimal tak diberlakukan karena mempertimbangkan kondisi ekonomi para pelanggar.
"Kami tidak hanya mengejar efek jera, tetapi juga rasa keadilan untuk maayarakat," kata Abdi.
Edukasi Sidang di Tempat Bagi Pengendara
Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, menuturkan sidang di tempat merupakan bagian dari edukasi publik, agar masyarakat tidak takut menghadapi proses hukum saat melanggar aturan lalu lintas.
"Sidang di tempat ini untuk mengedukasi masyarakat untuk tidak takut lagi mengikuti proses sidang di tempat jika melanggar, sebenarnya sidang itu cepat, mudah, dan murah," ucap Lukman menjelaskan.
Meski 25 pelanggar terjaring, tidak semuanya mengikuti sidang. Beberapa di antaranya belum membayar pajak kendaraan sehingga tidak dikenai tilang.
Mereka langsung diarahkan melunasi pajak melalui layanan Samsat Keliling yang disediakan di lokasi.
"Hanya delapan yang disidang. Sisanya kami minta membayar pajak kendaraan di tempat dan tidak dikenai tilang," tutup Lukman.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.