Kejati Gorontalo disebut dalam dugaan suap Rp130 juta agar tidak memproses hukum pemilik kosmetik kecantikan Ebudo. Namun, dugaan tersebut dibantah oleh institusi tersebut.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memberikan klarifikasi terkait dugaan suap dari Owner Ebudo yang menyeret instansinya.
Kejati Gorontalo secara tegas membantah adanya praktik suap tersebut.
Beriniti.id menerima klarifikasi Kejati Gorontalo yang memuat tiga bantahan atas tuduhan yang merusak citra kejaksaan.
Berikut tiga bantahan Kejati Gorontalo terkait dugaan suap Rp130 juta:
Kejati Gorontalo menegaskan bahwa isu yang beredar terkait dugaan pemberian uang Rp130 juta dalam proses penanganan perkara atas nama Nurhalisah Abdullah alias Elis tidaklah benar dan tidak berdasar.
"Kami tegaskan bahwa berita yang beredar mengenai adanya pembayaran uang sebesar Rp130 juta dalam proses penanganan perkara ini tidak benar dan tidak berdasar. Kami mengajak semua pihak untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya," tercantum dalam klarifikasi Kejati Gorontalo, Minggu 10 November 2024.
Kejati Gorontalo tak menemukan data pegawainya atas nama Iki. Hal ini menunjukkan, bahwa dugaan penerimaan uang sebesar Rp130 juta tidak sesuai fakta.
"Tidak ditemukan data atau identitas pegawai dengan nama tersebut di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Hal ini mempertegas bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta," tertulis dalam press rilis.
Pihak Kejati Gorontalo menegaskan, bahwa penganan kasus yang melibatkan Owner Ebudo telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Alasan kasus Owner Ebudi itu telah berjalan sebagaimana mestinya, dibuktikkan dengan penahanan teehadap tersangka pada tahap II.
"Kejati Gorontalo menegaskan bahwa penanganan perkara kosmetik ilegal atas nama tersangka Elis telah dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka pada Tahap II, yang menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan," tertulis dalam press rilis.
Dengan adanya tiga bantahan tersebut, Kejati Gorontalo mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengecek terlebih dahulu terkait isu yang beredar.
Jadi intinya, Kejati Gorontalo berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan integritas dan transparansi, demi keadilan bagi semua pihak dan demi tercapainya rasa keadilan di masyarakat, serta tidak ada lagi korban dan kejadian serupa di tegah-tengah masyarakat.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.