TikTok Logo X Logo
Logo
Nusantara

3 Bapok Ini Dapat Intensif dari Pemerintah Meski Pemberlakuan PPN 12 Persen Dimulai Tahun Depan

$detailB['caption'] Pemerintah beri intensif untuk tiga bahan pokok meski PPN 12 persen berlaku mulai tahun depan (Ilustrasi)

Ada tiga jenis bahan pokok (bapok) yang mendapat intensif dari pemerintah. Pajak Pertambahan Nilai ketiga bapok ini ditanggung pemerintah. Apa saja tiga bahan pokok dimaksud?

***

BERINTI.ID, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan aturan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Adapun barang dan jasa yang kena PPN 12 persen hanya yang berstatus mewah atau premium.

Namun, ada tiga jenis bahan pokok yang akan mendapat intensif dari pemerintah sebesar 1 persen.

Tiga jenis bahan pokok dimaksud ialah minyak goreng merek MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat berpendapatan rendah.

“Insentif PPN untuk minyak goreng MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri menjadi bagian dari paket kebijakan pemerintah," kata Budi.

Budi menjelaskan MINYAKITA merupakan minyak goreng hasil Domestic Market Obligation (DMO).

Produk ini memang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah mematikan tidak ada perubahan harga MINYAKITA di pasar.

"Kami harap realisasi penyaluran DMO tetap terjaga dengan baik," jelasnya. 

Sama seperti MINYAKITA, tepung terigu dan gula industri merupaka bahan pokok yang diperlukan masyarakat atau industri makanan dan minuman.

Budi berharap dengan kebijakan ini harga tepung terigu tetap stabil dan industri makanan dan minuman masyarakat tidak terganggu.

“Insentif diperlukan untuk menjaga stabilitas harga tepung terigu di tingkat konsumen. Insentif ini juga diperlukan agar aktivitas industri terus bergerak,” ungkapnya.

Lakukan sosialisasi

Selanjutnya, kata Budi, pemerintah akan menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.

Sosialisasi diperlukan untuk menjaga jangan sampai terjadi polemik di kalangan pelaku usaha.

"Pemberian insentif ini akan kami sosialisasikan kepada para pelaku usaha dan asosiasi terkait sehingga tidak terjadi polemik di kalangan pelaku usaha," ujar Budi 


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp