TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

3 Lembaga Diduga Terima Suap dari Owner Ebudo, Kuasa Hukum: Bukti dan Saksinya Ada

Interview with microphones Owner Ebudo Nurhalisah Abdullah alias Elis (kemeja biru) saat digelandang kejaksaan (Husnul Puhi/Berinti.id)

Kuasa hukum owner Ebudo mengaku mengetahui bukti dugaan suap tiga lembaga di kasus skincare ilegal Ebudo. Bahkan saksinya juga ada.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Harianto Puluhulawa,  kuasa hukum owner Ebudo, Nuhalisa Abdullah atau Elis mengaku mengantongi bukti suap tiga lembaga yang menangani kasus kliennya.

Harianto mengatakan Elis dihubungi oknum yang bernama Iki.

Iki meminta uang sebesar Rp130 juta kepada Elis agar terbebas dari hukuman.

Uang tersebut akan diserahkan ke kejaksaan, BPOM Gorontalo, dan Polda Gorontalo.

Harianto awalnya tidak tahu masalah ini. Semua baru terungkap saat Elis diperiksa kejaksaan.

"Kita kaget. Cuma klien kita bilang [uang] itu sudah diserahkan ke Iki," kata Harianto.

"[Uang] sudah ditransfer. Bukti-bukti [transfer], bukti rekamannya, saksinya juga ada," ungkap Harianto.

Lebih lanjut, Harianto menegaskan jika masalah ini bukan inisiatif Elis.

Iki yang datang membawa nama kejaksaan dan menjanjikan kebebasan untuk Elis.

Sayangnya, meski sudah membayar, Elis tetap ditahan atas kasus yang melilitnya.

"Katanya [Iki] orang kejaksaan. Tapi saya tidak tahu kalau kejaksaan tinggi atau negeri," ujar Harianto.

"Klien kita yang serahkan uang ini, setelah itu Iki yang bagi-bagi," pungkasnya. 

Kaur Penmas Bid Humas Polda Gorontalo, Kompol Henny Mudji Rahayu membantah pihaknya menerima suap dari Elis.

Polda Gorontalo, kata Henny tengah menyelidiki siapa Iki yang disebut-sebagai perantara dalam kasus ini.

"Sampai sekarang masih dicari tahu dan diselidiki siapa Iki ini. Kalau terbukti, siapa pun dia akan kita tindaki," kata Henny.

Sekadar informasi, Elis selaku pemilik produk kecantikan bernama Ebudo terbukti bersalah dalam kasus skincare ilegal.

Meski sempat membayar ratusan juta ke oknum yang mengaku dari kejaksaan, Elis tetap jadi tersangka dan sudah ditahan.

Ia terbukti melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlidungan Konsumen.

Elis terancam 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp