TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

3 Pemuda dan 1 Anak Jadi Tersangka Kekerasan Seksual di Kota Gorontalo

$detailB['caption'] Tiga pemuda dan satu anak ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual di Kota Gorontalo (Istimewa)

Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kekerasan seksual di Kota Gorontalo. Satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Seperti apa kasusnya?

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Unit Satreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Gorontalo Kota menetapkan empat orang tersangka kasus kekerasan seksual di Kota Gorontalo.

Keempat tersangka berinisial ZD (31), AA (24), MK (21), dan IZY (17) yang masih berstatus anak di bawah umur.

Korban dalam kasus ini berjumlah dua orang dan berstatus anak.

Bagaimana kronologi kejadiannya?

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan kronologi kekerasan seksual yang menimpa korban.

Pada 10 Februari 2025, sekitar pukul 19.30, IZY mengajak korban ke salah satu bengkel kemudian disusul ZD, AA, dan MK.

Di bengkel tersebut para tersangka menggelar pesta minuman keras (miras) sampai pukul 03.00 Wita dini hari.

Karena sudah dipengaruhi miras, salah satu korban mendapatkan kekerasan seksual dari tersangka ZD di kamar yang berada di lokasi kejadian.

Satunya lagi sedang pesta miras bersama tiga tersangka lain. Korban sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari AA.

"Bahkan AA mengajak korban ke penginapan, tapi korban menolak, dan pindah ke tempat duduk yang lain," kata Leonardo dikutip dari laman resmi Polresta Gorontalo Kota.

Bukan cuma AA, MK yang sudah dipengaruhi miras juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban saat itu.

Paginya, sekitar pukul 06.00, IZY juga menggunakan kesempatan untuk melakukankekerasan seksual kepada korban.

Merasa tak terima, kedua korban melapor ke polisi, dan keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kini keempat tersangka sudah ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 14 Februari 2025 kemarin.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Jadi pada laporan dua korban ini kami tetapkan empat orang sebagai tersangka, satu di antaranya anak,” pungkas Leonardo.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp