Aparat kepolisian berhasil menangkap tiga penambang emas ilegal di Gorontalo. Ketiga tersangka beroperasi di dua daerah sekaligus.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Tiga penambang emas ilegal di wilayah Gorontalo berhasil diringkus pihak kepolisian Polda Gorontalo.
Ketiga tersangka diduga menjalankan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan ketiganya ditangkap dalam operasi penertiban PETI pada Minggu, 2 Februari 2025.
"Ada tiga TKP yang kami tertibkan, dua di Kabupaten Boalemo, dan satu lagi di Pohuwato," kata Maruly dalam konfrensi pers Kamis, 6 Februari 2025.
Dari tangan pelaku, polisi menyita peralatan tambang seperti excavator beserta beberapa perangkat peralatan lainnya. Barang bukti tersebut, kini diamankan di Mapolda Gorontalo.
Identitas dan peran tersangka
Ketiga tersangka diketahui bernama Nandang Patilima, Rapik Panipi, dan Iwan Panipi.
Nandang bertugas sebagai operator alat berat, Rapik pekerja mesin air, dan Iwan sebagai pekerja karpet, dan penyaring emas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.,
Ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
PETI meresahkan warga
Maruly menjelaskan penertiban ini dilakukan karena beredarnya informasi bahwa di Gorontalo marak aktivitas PETI. yang meresahkan masyarakat.
Belum lagi, PETI menimbulkan dampak kerusakan alam seperti krisis air bersih yang dialami masyarakat Pohuwato.
Selain itu, PETI juga berpotensi menimbulkan longsor serta pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas.