Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan tiga remaja lantaran diduga memiliki narkotika jenis sabu. Kini, ketiganya mendekam di Mapolresta Gorontalo Kota.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Tiga remaja di Kota Gorontalo berinisial MARU (22), MFL (26), dan RI (22) dibekuk polisi lantaran mengantongi narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Dimas Wicaksono Wijaya mengungkapkan penangkapan ini tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Masyarakat melapor ke polisi lantaran resah dengan aktivitas ketiga remaja bertato itu yang diduga sering mengedarkan sabu-sabu di Kota Gorontalo.
Polisi awalnya menangkap MARU, warga Kota Tengah pada Jumat, 21 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 Wita.
"MARU dibekuk polisi di salah satu kamar kos. Dirinya sedang memegang satu sachet yang di dalamnya diduga berisi sabu," ungkap Dimas.
Kepada polisi, MARU mengaku jika narkoba ditangannya dibeli dari MFL, warga Kecamatan Wanea Kota Manado. Polisi pun langsung bergegas menuju ke tempat MFL.
Dari tangan MFL polisi menyita 18 sachet plastik diduga berisi sabu yang disembunyikan di dalam bantal. Saat diinterogasi, MFL mengaku telah menjual sebagiannya lagi ke RI, warga Hulonthalangi.
Untuk memastikan kebenarannya, polisi mendatangi kediaman RI. Polisi pun berhasil menemukan satu sachet lagi yang diduga berisi sabu.
"Jadi total yang kami amankan adalah 20 sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan tiga orang lelaki" pungkasnya.
Saat ini ketiganya telah ditahan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, barang bukti telah dibawa ke BPOM Gorontalo untuk dilakukan pengujian.