Tenaga Kesehatan (nakes) Badan Layanan Umum Daerah (Blud) di Provinsi Gorontalo menyuarakan aspirasinya ke Kemen PANRB dan BKN. Ada 4 tuntutan mereka. Apa saja itu?
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Nakes BLUD di Provinsi Gorontalo mengajukan empat tuntutan kepada Pemerintah Provinsi dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB).
Tuntutan ini disampaikan dalam aksi demo buntut dari kekecewaan mereka karena tak bisa mengikuti seleksi PPPK 2024.
Selain itu, tuntutan ini juga memuat tentang kesejahteraan dan perlindungan kepada nakes di Gorontalo yang selama ini dianggap masih belum optimal.
Mereka merasa bahwa berbagai kebijakan yang ada belum sepenuhnya memadai untuk mendukung mereka dalam menjalankan tugas di bidang pelayanan kesehatan.
Tuntutan pertama, mereka meminta pihak Kemen PANRB untuk memperbaiki pendataan BKN tahun 2022.
Menurut koordinator aksi, Ali Aguspriyanto Yunus, bahwa pendataan yang dilakukan oleh Kemen PANRB itu kurang adil dan perlu adanya evaluasi.
Nakes BLUD juga merupakan pegawai di instansi pemerintahan sehingga perlu dimasukkan dalam pendataan tersebut.
"Menurut kami pendataan itu masih cacat dan tidak mengakomodir seluruh tenaga non ASN, terutama pegawai non ASN BLUD," ungkap Ali saat ditemui usai demo.
Tuntutan kedua, mereka meminta agar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Gorontalo dihentikan sementara.
Mereka menilai bahwa proses seleksi PPPK yang saat ini berlangsung layak dihentikan karena menggunakan data yang catat.
"Harusnya seleksi ini dihentikan dahulu, karena proses seleksinya menggunakan syarat yang cacat," tegas Ali.
Tuntutan ketiga mereka meminta agar seluruh pemerintah membuka seluruh formasi untuk tenaga kesehatan secara transparan dan merata.
Mereka merasa bahwa banyak formasi yang seharusnya dapat ditempati oleh tenaga kesehatan yang telah berpengalaman, tapi justru tertutup bagi mereka.
"Kalau tidak dibuka, berarti sama saja tidak memberikan kesempatan kepada kami yang setara dengan profesi lain," imbuhnya.
Tuntutan keempat mereka ialah meminta pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mempercepat pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait kesejahteraan tenaga kesehatan.
"Informasi terakhir peraturan itu sudah mau rampung tinggal diparipurnakan, tinggal menunggu pengesahan," tandasnya.
Jadi intinya, nakes Non ASN Gorontalo berharap, aspirasi mereka dapat segera didengar dan ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi serta kementerian terkait.