Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo melakukan razia dengan sistem sidang di tempat. Hasilnya, sebanyak 44 kendaraan terjaring razia kali ini.
***
BERINTI.ID, Kabupaten Gorontalo - Satlantas Polres Gorontalo menggelar razia kendaraan bermotor pada Jumat, 21 Februari 2025.
Razia berlangsung di Jalan Ahmad A. Wahab, tepat di depan Kantor Samsat Kabupaten Gorontalo.
Kasatlantas Polres Gorontalo, Iptu Brata Citra Sakti Purnomo mengatakan bahwa razia tersebut merupakan rangkaian Operasi Keselamatan Otanaha 2025.
Razia kali ini bekerja sama dengan Ditlantas Polda Gorontalo.
Banyak pengendara yang terjaring razia. Pelanggarannya tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat-surat kendaraan.
"Itu jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan," kata Breta.
Selain menggandeng Ditlantas Polda Gorontalo, Razia juga melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.
Pengendara yang ditilang bisa menjalani sidang di tempat, tanpa harus ke pengadilan.
"Kita melakukan operasi keselamatan ini dengan melakukan penindakan tilang beserta sidang di tempat dan yang melanggar bisa membayar tilangnya di tempat juga," kata Brata.
Jaksa Fungsional Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Gorontalo, Febri Ramadana menerangkan ada 44 pengendara terjaring razia kali ini.
Mereka langsung menjalani sidang di tempat. Mayoritas pelanggaran yang disidangkan ialah tidak membawa surat kendaraan.
"Jumlah pelanggar itu ada 44 orang dan kebanyakan pelanggaran yang disidangkan itu tidak membawa surat-surat seperti STNK ataupun SIM," tutup Febri.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional