Tercatat ada lima Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kabupaten Gorontalo yang dinonaktifkan sepanjang tahun 2024. Ada yang terlibat korupsi hingga penyalahgunaan narkoba.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Pemerintah Kabupaten Gorontalo menonaktifkan lima ASN sepanjang tahun 2024.
Kelima ASN yang dinonaktifkan terlibat korupsi dan penyalahgunaan narkoba.
Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Juffry Damima.
"4 orang tindak pidana korupsi dan 1 orang penyalahgunaan narkoba," kata Juffry dikutip dari Tatiye.id.
Adapun kelima ASN yang dinonaktifkan bertugas di instansi berbeda-beda.
Ada di Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Juffry mengungkapkan satu dari lima ASN yang dinonaktifkan kini sudah bisa bertugas lagi.
ASN dimaksud sempat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sebelumnya.
"1 orang yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba telah diaktifkan kembali," ujar Juffry.
Lebih lanjut Djuffry mengungkapkan nasib ASN yang terlibat korupsi masih menunggu hasil putusan pengadilan.
Jika putusan pengadilan sudah inkrah keempat ASN tersebut bisa dipecat.
"Berapapun masa hukuman maka sesuai dengan prosedur otomatis dipecat,” pungkasnya.
Sumber: Tatiye.id
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional