Judi online tak cuma menyasar wasyarakat kecil. Bahkan lima perusahaan e-wallet terbesar saja disusupi judi online. Mau tahu lima e-wallet yang terlibat transaksi judi online?
***
BERINTI.ID - Ada lima perusahaan atau e-wallet yang terlibat judi online di Indonesia.
Lima e-wallet dimaksud ialah Dana, Ovo, GoPay, dan LinkAja, dan ShopeePay.
Keterlibatan kelima e-wallet ini berua memfasilitasi setiap transaksi judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi telah memberika teguran keras terhadap kelima perusahaan tersebut.
"Tindakan tegas akan diambil jika mereka tidak mematuhi," tegas Budi.
PPATK mencatat transaksi judi online melalui lima e-wallet ini cukup fantastis.
DANA yang berada di bawah naungan PT Espay Debit Indonesia Koe mencatat transaksi tertinggi.
Transaksi judi online lewat DANA mencapai Rp5,4 triliun dari 5,7 juta transaksi.
Budi menegaskan bahwa judi online adalah bentuk penipuan.
Masyarakat kalangan menengah ke bawah menjadi kelompok paling rentan terpapar judi online.
Jika dibiarkan, judi online tidak hanya mengancam kestabilan ekonomi keluarga, melainkan juga ekonomi nasional.
"Dampaknya sangat besar terhadap masyarakat dan perekonomian negara," jelasnya.
Budi menugngkapkan jika dalam kurun waktu sekitar 1,5 tahun, pihaknya berhasil memblokir 3,7 juta situs online.
Saat in Budi masih mengincar akun e-wallet milik bandar judi online untuk diblokir.
1. PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA): Nilai transaksi mencapai Rp5,37 triliun dengan total 5,24 juta transaksi.
2. PT Visionet Internasional (OVO): Transaksi bernilai Rp216 miliar dengan 836.095 transaksi.
3. PT Dompet Anak Bangsa (GoPay): Total transaksi Rp89 miliar dengan 577.316 transaksi.
4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja): Jumlah transaksi senilai Rp65 miliar dengan 80.171 transaksi.
5. PT Airpay International Indonesia (ShopeePay): Transaksi mencapai Rp6 miliar dengan total 33.069 transaksi.