Sebanyak 666 warga binaan di Gorontalo menerima remisi bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-81. Dari jumlah itu, 19 orang dinyatakan bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.
***
BERINTI.ID, Gorontalo — Hari Kemerdekaan Indonesia membawa kabar berbeda bagi ratusan warga binaan di Gorontalo. Sebanyak 666 narapidana dan anak binaan menerima remisi pada 17 Agustus 2026.
Bagi sebagian dari mereka, pengurangan masa pidana itu bukan sekadar angka dalam administrasi. Remisi menjadi kesempatan untuk menatap hari-hari berikutnya dengan harapan baru, termasuk bagi 19 warga binaan yang bisa dikatakan bebas merdeka.
Pemberian remisi tersebut dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam rangka memperingati hari kemerdekaan indonesia.
Dari 666 penerima remisi di wilayah kerja Kanwil Ditjenpas Gorontalo, sebanyak 647 orang memperoleh Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana.
Sementara 19 orang lainnya menerima Remisi Umum II sehingga dapat langsung mengakhiri masa pidananya.
Sembilan dari 19 warga binaan yang bebas berasal dari Lapas Kelas IIA Gorontalo. Sementara lainnya tersebar di sejumlah lapas di Provinsi Gorontalo.
Kepala Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Bambang Haryanto mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan. Salah satunya telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan dan menunjukkan perilaku baik selama berada di dalam lapas.
Selain itu, warga binaan harus mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas.
"Bagi saya semua warga binaan perlakuannya sama. Sepanjang memenuhi syarat pasti kami usulkan. Kami bekerja berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku," ujar Bambang.
Besaran remisi yang diterima berbeda-beda, mulai dari satu hingga lima bulan.
Bagi 19 warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II, hari kemerdekaan tahun ini menjadi hari yang mungkin akan sulit dilupakan. Setelah menjalani masa pidana, mereka mendapat kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga.
Bambang berharap kebebasan tersebut menjadi awal bagi kehidupan yang lebih baik. Dirinya meminta para warga binaan yang kembali ke masyarakat tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
"Pastikan jangan masuk lagi, sudah cukup sekali," kata Bambang.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan stigma kepada mantan warga binaan.
Menurut dia, penerimaan lingkungan dapat membantu mereka menjalani kehidupan setelah keluar dari lapas.
"Sepanjang masyarakat bisa menerima dengan baik dengan memberikan support, pemberitaan yang positif, perlakuan yang positif di lingkungan masyarakatnya, saya yakin stigma itu akan hilang," ujarnya.
Perlu diketahui, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan tentang pemasyarakatan.
Sementara, berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Gorontalo per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni seluruh Lapas dan LPKA di wilayah Gorontalo mencapai 1.122 orang. Rinciannya terdiri dari 785 narapidana dan 337 tahanan.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.