TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

7 Debt Collector yang Akan Tarik Paksa Kendaraan Warga Kota Gorontalo Keciduk Polisi

$detailB['caption'] Tujuh orang debt collector yang akan tarik paksa kendaraan warga keciduk Satreskrim Polresta Gorontalo Kota (Humas Polresta Gorontalo Kota)

Polisi lagi gencar-gencarnya menindak aksi premanisme di Gorontalo, tak terkecuali para ebt collector. Seperti yang terjadi di Kota Gorontalo baru-baru ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan debt collector gadungan yang ingin menarik paksa salah satu kendaraan mobil seorang warga.

***

BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Anggota Reskrim Polresta Gorontalo Kota baru-baru ini berhasil menggagalkan aksi Debt Collector gadungan yang akan menarik paksa kenderaan warga.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian mengatakan pihaknya lebih dulu menerima laporan dari warga.

Kepada polisi, korban mengaku kendaraannya akan ditarik paksa debt collector pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan.

"Tak berselang lama tim pun langsung menuju ke TKP dan langsung melakukan interogasi. Dari hasil interogasi, para debt collector ini mengaku akan mengonfirmasi angsuran kendaraan yang sudah menunggak selama dua tahun," ujar Akmal.

Para debt collector yang berjumlah tujuh orang itu, kemudian dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

"Kami lakukan pembinaan agar mereka melaksanakan tugas dengan secara humanis tanpa ada kekerasan atau tindakan premanisme sehingga tugas yang dijalankan di lapangan dapat berjalan dengan baik," sambungnya.

Berantas premanisme

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro menyampaikan operasi pemberantasan aksi premanisme akan terus dilakukan, termasuk aksi arogan debt collector.

Operasi tersebut bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat serta menindak segala bentuk tindakan yang melanggar hukum.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme, termasuk penarikan kendaraan oleh oknum yang tidak memiliki dasar hukum. Semua tindakan harus sesuai prosedur, dan pihak leasing maupun debt collector harus bekerjasama dengan aparat penegak hukum jika ingin melakukan penarikan,” tegasnya.

Selain penindakan, aparat polisi juga melakukan pendekatan preventif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar melaporkan segala tindakan intimidasi atau pemaksaan oleh pihak tertentu yang mengaku sebagai debt collector.

Desmont juga menegaskan bahwa setiap proses penarikan kendaraan musti disertai dokumen resmi dan putusan pengadilan, serta pendampingan aparat yang berwenang.

"Dengan adanya operasi ini, Polda Gorontalo serta jajaran berharap dapat menekan angka premanisme serta menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan," tutup Desmont. 


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp