Petugas gabungan Polsek Pelabuhan Gorontalo berhasil menggagalkan pengiriman 72 ekor satwa liar siap konsumsi ilegal. Hewan-hewan tersebut diduga akan dikonsumsi di acara keluarga.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Sebanyak 72 satwa liar siap konsumsi disita petugas gabungan Polsek Pelabuhan Gorontalo, Rabu, 26 Februari 2025.
Satwa liar yang dikemas dalam box dengan berat 30 Kg itu disita dari salah satu penumpang kapal KMP Moinit berinisial KRT (36) warga Banggai Kepulauan.
Saat diperiksa petugas, KRT ternyata tidak bisa menunjukkan bukti dokumen sah pengiriman. Diduga 72 satwa liar siap konsumsi itu akan digunakan pada acara keluarga.
Adapun 72 satwa liar siap konsumsi yang akan dikirim ke Sulawesi Utara itu terdiri dari 48 ekor tikus, 21 ekor kelelawar, dan 3 ekor musang.
"Jadi hewan-hewan yang mati ini akan dibawa ke provinsi Sulawesi Utara untuk digunakan pada acara keluarga," kata Kapolsek KPG Ipda Reza Reynaldi.
Reza menegaskan bahwa daging ataupun hewan yang akan melintas di wilayah Gorontalo perlu dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan.
Tanpa surat tersebut, Reza memastikan daging atau hewan yang akan dikirim ke luar atau masuk ke Gorontalo akan disita petugas.
Untuk saat ini 72 satwa liar ilegal itu rencananya akan dimusnahkan di Kantor Karantina Ikan dan Hewan Gorontalo.
"Personel Polsek KPG serta Karantina Ikan dan Hewan tak akan segan melakukan penyitaan jika hewan yang mati itu tanpa ada dokumen sah," tegas Reza.