Sebanyak 80 ribu anak di bawah 10 tahun telah terpapar judi online. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang bilang ini.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Dol Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Syofian Kurniawan mengatakan sebanyak 80 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online (judol).
Mirisnya lagi, 80 ribu anak yang terpapar judi online masih berusia di bawah 10 tahun.
Syofian mengatakan kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan.
Kondisi ini jelas merusak masa depan mereka karena rata-rata belum tahu konsekuensi yang dihadapi lewat judi digital.
Syofian bilang anak-anak terpapar judi online melalui gim atau permainan dari aplikasi handphoone.
“Game yang tampaknya tak berbahaya bisa dengan mudah menyusupkan konten judi, yang pada akhirnya dapat merusak perkembangan mental dan emosional anak-anak,” ujar Syofian.
Untuk mengatasi kondisi ini, Syofian berharap peran pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak harus ditingkatkan.
Anak-anak belum sepenuhnya menyadari permainan atau aplikasi yang mereka mainkan justru mengandung unsur judi.
Orang tua perlu memastikan bahwa gim yang dimainkan anaknya sesuai dengan usia anak.
“Dengan kesadaran dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, kita bisa melindungi anak-anak kita dari bahaya judi online," ujar Syofian.
"Mari kita jadikan pengawasan digital sebagai prioritas, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, aman, dan bebas dari paparan perjudian yang merusak,” pungkasnya.