Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou sudah sembilan bulan menyandang status tersangka korupsi Bansos, tapi belum ditahan. Ada isu Hamim Pou ditahan, tapi dibantah Kejati Gorontalo.
***
BERINTI.ID, Bone Bolango - Kejati Gorontalo angkat bicara terkait isu penahanan eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou sebagai tersangka korupsi Bansos.
Sebagaimana diketahui, isu penahanan Hamim Pou sudah wara wiri di WhatsApp Grup.
Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar membantah isu tersebut.
Dadang bilang hingga saat ini pihak Kejati belum menerima pemberitahuan terkait penahanan Hamim Pou.
"Kami telah mengonfirmasi ke penyidik dan informasi tentang penahanan tersebut tidak benar,' kata Dadang Jumat, 31 Januari 2025.
"Sampai sekarang, belum ada pemberitahuan mengenai adanya penahanan terhadap yang bersangkutan [Hamim Pou],"sambungnya.
Dadang menegaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Bupati Bone Bolango dua periode itu masih terus berproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan sejak 2013 dan sampai sekarang Kejati Gorontalo masih mengumpulkan alat bukti terkait peran Hamim Pou dalam kasus ini.
"Yang jelas perkara ini tidak diam atau jalan di tempat. Kami terus berupaya menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan," ujarnya.
Hamim Pou sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial sejak 17 April 2024. Kasus ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,7 miliar.
Penetapan tersangka Hamim Pou berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-685/P.5/Fd.1/04/2024.
Setelah jadi tersangka, Hamim ditahan selama 20 hari. Namun, di tengah penahanannya, Hamim Pou mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan.
Sejak April 2024, Hamim Pou telah menyandang status tersangka selama sembilan bulan.
Dadang belum bisa memastikan kapan kapan kasus ini selesai dan kapan Hamim Pou akan ditahan.
Namun, sejauh ini Dadang mengatakan Hamim Pou selalu kooperatif jika dipanggil untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
"Selama ini, yang bersangkutan cukup kooperatif dan tidak ada kendala dalam proses penyidikan," jelas Dadang.
"Kami butuh dukungan, dorongan, dan doa dari masyarakat agar kasus ini segera terselesaikan secara adil dan transparan," pungkasnya.
Jadi intinya, eks Bupati Bone Bolango dua periode itu belum ditahan meski sudah sembilan bulan menyandang status tersangka. Kasus ini juga masih dalam tahap penyidikan sejak 11 tahun lalu.