Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo baru saja menetapkan tiga tersangka baru korupsi dana PEN dalam proyek peningkatan jalan Samaun Pulubuhu. Bahkan, Kejari mendapatkan fakta baru ada pemain belakang layar dalam proyek ini.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menemukan fakta baru dalam korupsi dana PEN yang melibatkan Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo, Heriyanto Kodai.
Sebelumnya, total sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Heriyanto Kodai, SP, ST, NT, JK, dan AO.
Lima dari enam tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas II A Gorontalo, sisanya masih belum ditahan karena alasan kesehatan.
Menariknya, penyidik Kejaksaan Kabupaten Gorontalo menemukan fakta baru bahwa ada pemain belakang layar dalam kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abivianto Syaifulloh mengatakan ada orang yang di luar struktur perusahaan maupun pemerintah ikut main dalam proyek ini. Orang tersebut berinisial BO.
"Dia ini di dalam struktur perusahaan tidak ada, di dokumen kontrak pun tidak ada," kata Abivianto.
"Penyidik menemukan fakta bahwa disitu ada perbuatan yang memerintahkan penyimpangan proyek ini," sambungnya.
BO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan keterangan Abivianto total tersangka dalam kasus ini bukan enam orang lagi, melainkan tujuh orang.
Namun, seperti apa peran BO dan di mana keberadaannya itu belum dijelaskan oleh kejaksaan.
Soal kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka, Abivianto mengatakan akan menunggu hasil pengembangan penyidik.
"Nanti penyidik akan mengembangkan terus [kasus] ini," pungkasnya.
Sekadar informasi bahwa proyek peningkatan jalan Samaun Pulubuhu di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, dibiayai dana PEN sebesar Rp3,2 miliar.
Pada kenyataannya, penyidik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaa yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
Jadi intinya, total tersangka dalam kasus ini sebenarnya sudah tujuh orang. Namun, entah kenapa peran dan keberadaan satu tersangka lagi belum dijelaskan secara rinci. Semoga Kejaksaan bisa mengungkap kasus ini setuntas-tuntasnya, ya.