Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea membeberkan awal mula polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo yang kini diproses di Polda Gorontalo. Mulai dari kronologi penetapan cagar budaya, gugatan di pengadilan, hingga pencabutan surat keputusan Wali Kota Gorontalo.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo — Polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo ternyata bukan cuma soal bangunan lama yang berujung dibongkar. Ada cerita panjang soal status kepemilikan, penetapan cagar budaya, gugatan di pengadilan, hingga keputusan pencabutan surat keputusan (SK) yang belakangan ikut menyeret nama Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
Adhan membeberkan versinya tentang awal mula persoalan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota Gorontalo, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Ia menjelaskan bagaimana bangunan yang kini menjadi perkara di Polda Gorontalo itu bisa sampai berada di tengah polemik.
Menurut Adhan, persoalan bermula dari klaim pihak pemilik yang menyebut rumah beserta tanahnya telah dibeli pada 2004 dari Laksamana Sukardi yang saat itu menjabat sebagai Menteri BUMN di era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Masalah kemudian muncul ketika bangunan tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya. Adhan menilai penetapan itu perlu dilihat kembali dengan merujuk pada aturan yang berlaku, bukan sekadar keputusan administratif.
Ia menunjuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2019. Menurut dia, dalam perda tersebut, bangunan yang tercatat sebagai cagar budaya adalah Kantor Pos, Pelni, Masjid Hunto, dan Benteng Otanaha. Eks Rumah Jawatan Kantor Pos tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Namun, pada 2020, wali kota saat itu, menerbitkan keputusan yang menetapkan eks Rumah Jawatan Kantor Pos sebagai bangunan cagar budaya. Keputusan inilah yang kemudian dipersoalkan oleh pihak keluarga pemilik.
Bagi Adhan, persoalannya bukan semata-mata bangunan itu sudah berumur puluhan tahun atau belum. Ia menilai penetapan cagar budaya juga harus mengikuti ketentuan hukum, termasuk soal status kepemilikan.
Adhan merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ia menyoroti ketentuan mengenai kepemilikan benda cagar budaya yang menurutnya tidak tercantum dalam keputusan wali kota sebelumnya.
“Ini yang tidak tertuang di dalam Perwako Wali Kota Gorontalo sebelumnya,” ujar Adhan dalam konferensi pers.
Ia menduga keputusan penetapan itu diterbitkan setelah adanya desakan dari tim cagar budaya, tetapi aturan mengenai kepemilikan tidak diperhatikan sebagaimana mestinya.
Persoalan itu kemudian berlanjut ke pengadilan. Adhan menyebut pemerintah kota digugat hingga Rp17 miliar oleh pihak keluarga terkait penetapan tersebut.
Dalam proses penyelesaian perkara, kata dia, muncul putusan atau akta perdamaian yang mewajibkan pemerintah kota mengkaji kembali keputusan wali kota mengenai status cagar budaya tersebut.
Adhan menyebut pemerintah kota diberi waktu paling lama 30 hari kalender untuk melakukan kajian terhadap SK Wali Kota Nomor 126/10/II/2020.
"Jadi pemerintah kota diminta meninjau kembali keputusan yang menjadi pangkal sengketa ini," jelas Adhan.
Pemerintah pun mengkajinya. Setelah melakukan kajian dan menyimpulkan bahwa keputusan tersebut tidak mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 sebagaimana yang Adhan tafsirkan.
Dari situlah, Adhan mengatakan, pemerintah kota menerbitkan SK Nomor 350 untuk mencabut keputusan sebelumnya.
Namun, di sinilah persoalan berikutnya muncul. Pencabutan keputusan penetapan cagar budaya itu kemudian dikaitkan dengan pembongkaran eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo.
Adhan membantah bahwa SK pencabutan tersebut memuat perintah untuk membongkar bangunan.
"Dalam SK Wali Kota 350 itu tidak ada perintah untuk membongkar rumah jawatan itu. Kita hanya membatalkan Perwako," tegas Adhan.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya pernah menyarankan agar bangunan tersebut dimanfaatkan sebagai restoran atau rumah makan. Menurut Adhan, saran itu bukan perintah untuk merobohkan bangunan.
Karena itu, ia menilai telah terjadi salah penafsiran terhadap keputusan yang diterbitkannya.
Adhan berpendapat pencabutan status cagar budaya dan tindakan pembongkaran merupakan dua hal berbeda yang tidak bisa begitu saja dianggap sebagai satu rangkaian perintah.
"Jadi di sinilah terjadi salah penafsiran, saya dianggap memerintahkan untuk membongkar rumah jawatan itu, padahal saya hanya membatalkan SK," imbuhnya.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.