TikTok Logo X Logo
Logo ✖
Hulonthalo

Adhan Dambea Ceritakan Awal Mula Dugaan Kriminalisasi yang Memicu Demo di Mapolda Gorontalo

$detailB['caption'] Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea menceritakan awal mula dugaan kriminalisasi yang memicu demo di Mapolda Gorontalo (Berinti.id/Husnul Puhi)

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea menduga pemanggilan dirinya terkait eks rumah jawatan Kantor Pos berawal dari persoalan laporan terhadap oknum anggota polisi pada 2025. Ia mengaitkan polemik tersebut dengan surat yang dikirimkannya ke Mabes Polri. Simak cerita selengkapnya di dalam berita. 

***

BERINTI.ID, Gorontalo – Demo di Mapolda Gorontalo yang dipimpin Wali Kota Adhan Dambea bukan sekadar soal panggilan pemeriksaan. Di balik aksi tersebut, ada cerita panjang tentang insiden yang melibatkan Satpol PP, laporan terhadap oknum anggota polisi, hingga polemik status cagar budaya eks rumah jawatan Kantor Pos.

Adhan menduga, pemanggilan dirinya terkait persoalan rumah jawatan Kantor Pos memiliki kaitan dengan masalah sebelumnya. 

Ia menyebut, semuanya bermula dari insiden yang melibatkan anggota Satpol PP dan seorang anggota polisi di kawasan Dulomo Selatan, Kota Gorontalo, beberapa bulan lalu.

Menurut Adhan, saat itu Satpol PP sedang menertibkan minuman keras di kawasan tersebut. Kebetulan, pemilik kafe yang menjadi lokasi penertiban merupakan anggota polisi. Situasi kemudian memanas hingga terjadi perkelahian antara petugas Satpol PP dan anggota polisi itu.

Akibat kejadian tersebut, anggota Satpol PP diproses hukum. Adhan menegaskan, dirinya tidak pernah berusaha membela anak buahnya agar terhindar dari proses hukum. Bahkan, kata dia, anggota Satpol PP tersebut sempat menjalani hukuman penjara selama empat bulan lamanya.

"Beberapa anggota Satpol diproses hukum selama empat bulan lamanya, tapi saya tidak pernah membela mereka," ungkap Adhan usai demo di Mapolda Gorontalo, Rabu, 14 Oktober 2026.

Namun, persoalan tidak berhenti setelah mereka keluar dari penjara.

Adhan mengaku kemudian mempertanyakan penanganan kasus terhadap anggota polisi yang disebut terlibat dalam insiden tersebut. Ia mengatakan, laporan telah disampaikan sejak 2025, tetapi menurutnya tak kunjung diproses oleh Polda Gorontalo.

"Makanya saya bikin surat tembusan ke Mabes Polri untuk menyelesaikan permasalahan di tahun 2025 itu," lanjut Adhan.

Ia menduga, surat tersebut menjadi salah satu titik awal munculnya persoalan yang kini menyeret namanya dalam pemeriksaan terkait eks rumah jawatan Kantor Pos.

Adhan menegaskan tidak keberatan menjalani proses hukum terkait persoalan tersebut. Ia mengaku menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

Adhan Menduga Ada Unsur Dendam

Di tengah polemik tersebut, Adhan menduga persoalan yang dihadapinya tidak bisa dilepaskan dari laporan yang ia sampaikan kepada Polda Gorontalo pada 2025.

Ia menilai, pihak tertentu merasa tersinggung dengan surat yang dikirimkannya ke Mabes Polri untuk meminta penanganan laporan mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota polisi dalam insiden dengan Satpol PP.

Adhan mengaku kembali mempertanyakan laporan tersebut ketika berada di Mabes Polri. Ia mengatakan, dirinya mendapat pertanyaan mengapa perkara yang dilaporkan sejak 2025 belum juga tuntas hingga 2026.

Menurut Adhan, ia mengirimkan surat karena merasa laporan tersebut tidak kunjung diproses sebagaimana yang diharapkannya.

Dari situlah ia menduga persoalan mulai berkembang hingga dirinya dipanggil terkait eks rumah jawatan Kantor Pos.

Soal Cagar Budaya, Adhan Minta Penyidik Membaca Undang-Undang

Polemik eks rumah jawatan Kantor Pos juga menjadi salah satu pokok keberatan Adhan. Bangunan tersebut dipersoalkan karena statusnya yang disebut sebagai cagar budaya.

Adhan merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ia secara khusus meminta penyidik memperhatikan Pasal 15 yang, menurut penafsirannya, berkaitan dengan mekanisme pengalihan kepemilikan benda yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya.

Ia mengklaim, penetapan status bangunan tersebut harus memperhatikan persoalan kepemilikan yang sudah ada.

Menurut Adhan, ketika dirinya mulai menjabat sebagai wali kota, persoalan rumah dan tanah tersebut juga telah menjadi sengketa di pengadilan. Ia menyebut putusan pengadilan memuat poin yang meminta Pemerintah Kota Gorontalo mengkaji ulang Peraturan Wali Kota Nomor 126 Tahun 2020.

Setelah melakukan pengkajian, Adhan mengatakan pemerintah kota menilai sejumlah ketentuan dalam peraturan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Karena itu, pemerintah kota membatalkan aturan sebelumnya dan menerbitkan surat keputusan baru.

Adhan juga menyinggung SK Wali Kota. Menurutnya, apabila ada pihak yang keberatan terhadap keputusan tersebut, jalur yang tepat adalah menggugatnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan membawa persoalan itu ke Polda Gorontalo.

"Kalau ada yang keberatan dengan SK baru wali kota, bukan di Polda tempatnya. Di PTUN menggugat SK wali kota, di sana tempatnya, bukan di Polda," kata Adhan tegas.

Kini, polemik eks rumah jawatan Kantor Pos bukan hanya berkutat pada status bangunan dan keputusan pemerintah kota. Persoalan itu juga telah menjadi bagian dari aksi demonstrasi di Mapolda Gorontalo.

Adhan memilih menyampaikan versinya secara terbuka. Sementara itu, pihak dari kepolisian terutama Ditreskrimsus Polda Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi terkait penyampaian sang Wali Kota itu.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp