Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea mempertanyakan kewenangan Gubernur Gorontalo yang meminta penjelasan soal demonstrasi ASN terkait polemik cagar budaya. Adhan menegaskan dirinya bukan bawahan gubernur dan meminta hubungan antarpemerintah daerah dijalankan sesuai aturan perundang-undangan.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo — Surat dari Gubernur Gorontalo yang meminta penjelasan soal demonstrasi aparatur sipil negara (ASN) dalam polemik cagar budaya rupanya tak diterima begitu saja oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
Adhan mempertanyakan dasar kewenangan gubernur yang memberinya tenggat waktu lima hari untuk merespons surat tersebut.
Bagi Adhan, posisi wali kota bukanlah seperti organisasi perangkat daerah (OPD) yang berada di bawah gubernur.
"Jadi Wali Kota Gorontalo ini bukan bawahan Gubernur, saya ini bukan OPD. Kalau Gubernur memerintahkan OPD, ya itu hal wajar. Saya ini kan Wali Kota, tidak bisa dibuat begitu," tegas Adhan saat dikonfirmasi di Gedung Bele Li Yiladia, Selasa, 20 Oktober 2026.
Pernyataan itu sekaligus menjadi respons Adhan terhadap surat gubernur yang meminta penjelasan mengenai aksi demonstrasi ASN yang berkaitan dengan polemik cagar budaya Gorontalo.
Alih-alih langsung membahas substansi surat, Adhan justru menyoroti persoalan kewenangan. Ia meminta Gubernur Gorontalo mempelajari kembali aturan yang mengatur hubungan pemerintahan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
"Sekali lagi, gubernur belajar aturanlah supaya tidak salah melakukan berbagai macam kebijakan. Pelajarilah aturan dengan baik," kata Adhan.
Bagi Adhan, persoalan semacam ini semestinya diselesaikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bukan dengan pendekatan yang menurutnya menempatkan kepala daerah seolah-olah sebagai bawahan gubernur.
Polemik ini bukan sekadar urusan surat-menyurat antara dua kepala daerah. Di belakangnya, ada persoalan dugaan pengrusakan eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo yang berkaitan dengan polemik cagar budaya dan kini tengah diproses secara hukum.
Dalam perkara tersebut, Adhan meminta Polda Gorontalo menjalankan proses hukum secara objektif. Ia mengingatkan agar kepolisian tidak terburu-buru mengambil tindakan hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak.
"Saya minta Polda juga objektif. Jangan hanya mendengar laporan dari satu pihak, kemudian langsung mengambil tindakan. Bagi saya, saya tunduk dan mengacu pada aturan. Ini sudah jelas dalam undang-undang," tutur Adhan.
Pernyataan itu menegaskan posisi Adhan yang meminta agar penanganan perkara tidak mengabaikan keterangan dari pihak-pihak terkait. Namun, proses hukum dan pembuktian tetap menjadi kewenangan penyidik.
Di tengah polemik tersebut, penggunaan fasilitas kendaraan pemerintah daerah dalam aksi demonstrasi turut menjadi sorotan. Begitu pula mobil Toyota Alphard milik pribadi Adhan yang disebut digunakan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Adhan menganggap peminjaman kendaraan untuk kepentingan masyarakat bukan sesuatu yang aneh. Ia mengaku selama ini terbiasa meminjamkan kendaraannya kepada warga yang membutuhkan.
"Jangankan bus, mobil Alphard saya juga dipakai masyarakat. Kalau orang mau kawin dan mau pinjam, yang penting sopirnya ada. Kalau ada uang, bayar BBM, kalau tidak ada uang, gratis," ungkapnya.
Penjelasan Adhan itu menjadi respons atas sorotan terhadap penggunaan kendaraan dalam aksi demonstrasi.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.