TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Adhan Dambea Minta Polisi Buktikan Dugaan Satpol PP Pakai Stun Gun saat Pengeroyokan: Jangan Hanya Ngomong

$detailB['caption'] Walikota Gorontalo, Adhan Dambea (Berinti.id/Husnul Puhi)

Walikota Gorontalo, Adhan Dambea memastikan bahwa anggota Satpol PP Kota Gorontalo tidak pernah menggunakan alat kejut listrik atau stun gun saat melakukan penertiban di wilayah hukumnya. Adhan meminta polisi membuktikan tuduhannya.

***

BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Anggota Satpol PP Kota Gorontalo diduga menganiaya anggota polisi menggunakan alat kejut listrik atau stun gun saat razia.

Dugaan itu datang dari Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, dan kuasa hukum korban.

Walikota Gorontalo, Adhan Dambea membantah tudingan tersebut. 

Adhan menegaskan, anggota Satpol PP Kota Gorontalo tidak memiliki stun gun, apalagi sampai digunakan saat razia.

"Sampai hari ini saya tahu persis Satpol PP tidak punya alat itu, setiap kali penertiban mereka tidak pernah menggunakan itu," tegas Adhan saat diwawancari pada Jumat, 11 Juli 2025 di Gedung BLY Kota Gorontalo.

Satpol PP bisa gunakan stun gun saat razia 

Meski begitu, Adhan tak menampik jika Satpol PP bisa menggunakan alat tersebut dalam razia.

Hal itu tertuang dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2019.

Dalam peraturan itu dijelaskan Satpol PP harus menggunakan alat kejut listrik itu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Penggunaan alat tersebut untuk kegiatan deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, serta penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.

"Dalam aturan, Satpol PP boleh menggunakan barang itu (stun gun) dan sudah diatur dalam Permendagri, tapi setahu saya mereka tidak pernah menggunakan alat itu," jelas Adhan. 

Buktikan, jangan hanya ngomong

Soal dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Satpol PP Kota Gorontalo terhadap polisi, Adhan menghormati proses hukum yang berjalan.

Namun, dirinya meminta pihak kepolisian untuk membuktikan tudingan itu di pengadilan nanti agar tak menjadi asumsi liar di kalangan publik.

"Kalau itu memang ada, tolong tunjukkan. Kita nanti akan buktikan di pengadilan, karena tidak boleh hanya sekadar ngomong, musti ditunjukkan," pungkasnya tegas.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp