Sidang praperadilan kasus konten kreator asal Gorontalo Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu tengah bergulir, namun ahli hukum pidana menilai penetapan tersangka sudah memenuhi unsur pidana dengan bukti yang cukup. Kuasa hukum korban menganggap praperadilan itu dinilai hanya untuk mengulur waktu dalam proses hukum yang sedang berjalan.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Kasus konten kreator berinisial Zainudin Hadjarati (ZH) alias Ka Kuhu di Gorontalo ini makin ke sini makin mirip drama hukum yang plot-nya terus ditambah episode.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta oleh penyidik Polda Gorontalo, Ka Kuhu tidak tinggal diam.
Dirinya melayangkan praperadilan. Langkah yang biasanya diambil ketika seseorang merasa status tersangkanya “perlu dipertanyakan ulang”.
Sidang praperadilan itu sendiri sudah mulai digelar sejak 16 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Limboto. Seperti biasa, di ruang sidang, bukan cuma fakta yang diuji, tapi juga argumen dari dua kubu.
Di satu sisi, ada ahli hukum pidana, Apriyanto Nusa, yang dihadirkan pihak kepolisian. Pendapatnya cukup tegas, yakni penetapan tersangka terhadap ZH sudah memenuhi syarat minimal pembuktian. Bahasa sederhananya, bukti sudah cukup.
Menurut Apriyanto, penyidik sudah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi dan ahli di bidang hak kekayaan intelektual. Ini merujuk pada standar yang pernah ditegaskan Mahkamah Konstitusi.
Argumen dari pihak ZH yang mempersoalkan format surat penetapan tersangka juga dinilai tidak tepat sasaran. Alasannya, kasus ini sudah berjalan sebelum aturan KUHAP terbaru berlaku. Jadi, aturan lama yang dipakai.
"Pasal 1 angka 28 UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP, yang terdiri atas alat bukti keterangan saksi dan alat bukti keterangan ahli dibidang Haki," ujar Apriyanto, pada Kamis, 9 April 2026.
Soal lain yang dipersoalkan bahwa ZH belum diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka juga dibantah.
Menurut ahli, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sebelumnya, bahkan sejak Desember 2025.
Di sini muncul istilah yang sering bikin bingung: “calon tersangka” dan “terlapor”. Tapi menurut penjelasan ahli, dua istilah itu sebenarnya merujuk pada orang yang sama, hanya beda penyebutan saja.
"Ini juga dibuktikan dengan Putusan MK No. 130/2015, yang mewajibkan penyerahan SPDP diberikan kepada terlapor, dan bukan dengan istilah calon tersangka," tegas Apriyanto.
Di kubu lain, kuasa hukum korban, Rongki Ali Gobel, juga ikut angkat suara. Ia menilai proses hukum yang berjalan sudah sesuai prosedur.
Bahkan, Rongki menduga langkah praperadilan ini lebih ke strategi mengulur waktu.
"Perkara sudah masuk tahap lanjutan, tapi tersangka tidak hadir, lalu tiba-tiba ajukan praperadilan," tutur Rongki.
Meski begitu, ujung dari semua ini tetap ada di tangan hakim. Apakah praperadilan ini akan mengubah status, atau justru ditolak, masih jadi tanda tanya.
Yang jelas, kasus ini belum akan selesai dalam waktu dekat. Seperti banyak perkara hukum lainnya, publik tinggal menunggu, apakah ini soal keadilan, atau sekadar adu strategi di ruang sidang.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.