Kepala Desa Hutabohu, RP mengakui telah menerima uang Rp60 juta dari warganya. Meski mengaku tidak meminta, nyatanya uang senilai Rp60 juta diterima dengan alasan untuk mengurus pendaftaran PPPK. Apakah semahal itu?
***
BERINTI.ID, Gorontalo - RP, Kepala Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo dituding sebagai penipu. Tudingan itu muncul dari warganya sendiri.
Ceritanya ada warga yang minta tolong ke RP untuk membantu proses pendaftaran PPPK anaknya. RP setuju, tapi ada konsekuensi biaya yang harus dibayar sebesar Rp60 juta.
Tanpa pikir panjang, syarat yang diajukan RP langsung disetujui korban.
Pada 7 Oktober 2023 terjadilah transaksi dengan jaminan uang kembali jika anak korban tidak lulus.
Malangnya, meski sudah menyetor uang puluhan juta, anak korban berinisial NH dinyatakan gugur administrasi.
Untuk apa uang Rp60 juta?
Kepada awak media RP mengaku jika uang Rp60 juta murni untuk memperlancar proses pendaftaran PPPK NH.
Ia juga mengaku bukan cuma kali ini membantu warga yang ingin mendaftar PPPK dengan konsekuensi sejumlah biaya.
Biaya sebesar itu timbul lantaran RP tidak bekerja sendiri. Ada pihak lain yang membantu RP, tapi enggan disebutkan.
"Ini sudah jadi rahasia umum. Ini kan, ada beberapa pihak yang ikut membantu, ini urusannya bukan di Gorontalo lagi," kata RP.
Selain untuk memperlancar proses pendaftaran, RP kemungkinan besar mendapat komisi dari uang tersebut jika yang bersangkutan lulus.
"Bahkan mungkin di dalam nilai sekian itu, kalau ini sukses, ada beberapa rupiah itu kan, diberikan ke saya," ujarnya.
"Uang itu murni untuk pengurusan [pendaftaran], ini tidak perlu saya jelaskan lagi, karena pengurusan melalui perantara sudah begitu pembicaraannya," sambungnya.
Jadi masalah
Pihak korban sudah melaporkan masalah ini ke DPRD Kabupaten Gorontalo. Korban merasa telah ditipu RP lantaran uang mereka belum juga dikembalikan.
RP menyayangkan keputusan korban telah membawa masalah ini semakin jauh. Padahal, ia mengaku punya iktikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.
Bahkan mobilnya siap dijadikan jaminan untuk meyakinkan korban bahwa uang ini pasti dikembalikan.
Selain menyayangkan masalah ini sudah sampai di DPRD, RP sangat menyayangkan sikap korban, yang katanya, sudah menutup pintu komunikasi.
Lantaran sikap korban yang tiba-tiba menolak berkomunikasi, masalah ini berbuntut Panjang.
Ketika dinyatakan gugur administrasi, korban bilang ke RP jika anaknya masih akan mendaftar lagi tahun 2024. Inilah yang menjadi pegangan RP sehingga berkesan ingkar janji.
Namun, kenyataannya anak korban tidak mendaftar PPPK pada tahun 2024, dan korban tidak pernah memberitahu RP.
"Saya bilang kalau di 2024 sudah tidak mengurus lagi dan menyampaikan di awal, proses pengembalian uang ini sudah selesai. Masalahnya, mereka bilang masih mau, tapi komunikasinya hilang di tengah jalan," pungkasnya.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.