Korupsi di kanal Tanggidaa Kota Gorontalo berhasil diungkap Kejati Gorontalo. Ada Rp1,7 Miliar uang proyek kanal Tanggidaa lari ke kantong orang-orang ini.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo berhasil mengungkap kasus korups dalam proyek kanal Tanggidaa, Kota Gorontalo.
Aspidsus Kejati Gorontalo, Nur Surya mengungkapkan pihaknya menemukan selisih penggunaan anggaran dengan progres pengerjaan proyek tersebut senilai Rp4,5 miliar.
Dari Rp4,5 miliar itu, Rp1,7 miliar diduga mengalir ke kantong pejabat Dinas PUPR Provinsi Gorontalo dan pihak-pihak tertentu.
"Hasil pekerjaan PT MKG terdapat kekurangan volume pekerjaan dan hasil pemeriksaan di lapangan terdapat selisih senilai 4,5 miliar," kata Nur Surya.
"Diduga terdapat aliran dana kepada beberapa pihak yang tidak berhak menerima dan digunakan bukan untuk keperluan proyek antara lain pengeluaran fee untuk peminjaman perusahaan, pemberian kepada pejabat dinas PUPR, serta pemberian lain kepada pihak-pihak terkait senilai 1.7 miliar," sambungnya.
Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi proyek penanganan banjir ini.
Ketiganya ialah Romen S Lantu, kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen, Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT Multi Global Konstrindo (MGK), dan Rokhmat Nurkholis, Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering sekaligus konsultan pengawas.
Ketiganya sebelumnya masih berstatus sebagai saksi, tapi karena sudah cukup bukti, kejati menaikkan status ketiganya menjadi tersangka.
"Hari ini status para saksi yang diperiksa dengan dua alat bukti yang cukup sehingga tiga saksi tadi dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ungkap Nur Surya.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
Rokhmat Nurkholis selaku konsultan pengawan telah memanipulasi progres pengerjaan kanal Tanggidaa.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan Kejati Gorontalo, terdapat kekurangan volume pekerjaan.
Kemudian tersangka Kris Wahyudin Thayib selaku Direktur Cabang Gorontao PT MKG merekayasa dokumen kelengkapan penawaran baik administrasi maupun teknis.
Kris juga memanipulasi progres pekerjaan kanal Tanggidaa agar mendapatkan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka kepada PT Asuransi Jasa Raharja Putra untuk mendapat kontrak adendum pertama sampai keempat dari kuasa pengguna anggaran.
Namun, PT Asuransi Jasa Raharja Putra menolak permohonan Kris dengan alasan PT MKG masih memilik tagihan premi yang belum dibayar.
Meski demikian, Kris tetap mendapatkan kontrak adendum pertama sampai keempat dari Romen S Lantu selaku kuasa pengguna anggaran.
Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kota Gorontalo.
Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.