TikTok Logo X Logo
Logo
Nusantara

Aning, Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi di Boltim Divonis Hukuman Mati 

$detailB['caption'] Aning dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan sekaligus mutilasi (Istimewa)

Aning akhirnya mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Aning adalah terdakwa pembunuhan dan mutilasi di Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Arnita Mamonto alias Aning dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan terhadap anak di Boltim.

Vonis mati terhadap Aning dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Kamis, 21 November 2024.

Vonis mati dijatuhkan kepada Anig karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Sulrahman dalam sidang.

Keluarga korban menganggap hukuman ini setimpal dengan apa yang dilakukan Aning.

Mereka menyambut putusan inii dengan tangis haru di Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Sebagaimana diketahui, Aning adalah terdakwa pembunuhan bocah di Desa Tutuyan III, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara.

Korban kebrutalan Aning adalah seorang bocah berusia 8 tahun.

Aning tergiur perhiasan emas korban demi memenuhi gaya hidupnya.

Pembunuhan sekaligus mutilasi yang dilakukan Aning dilakukan pada 18 Januari 2024.

Dilihat dari gaya hidupnya, Aning memang bergaya hedonisme sehingga gelap mata terhadap korban yang masih keponakannya.

Emas korban kemudian dijual seharga Rp3,6 juta.

Kini Aning mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.

Sumber: detikmanado.com


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp