Uang Rp68 juta dari Kades Hutabohu raib di rekening Supriyanto Hanapi atau Anto. Masalah ini kini ditangani DPRD. Anto dipanggil untuk mengklarifikasi raibnya uang Rp68 juta di rekeningnya.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - DPRD Kabupaten Gorontalo akhirnya turun tangan dalam kasus raibnya uang Rp68 juta di rekening Supriyanto Hanapi alias Anto.
Sebagaimana diketahui, Anto merupakan pendamping korban dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen PPPK yang menyeret nama Rustam Pomalingo, Kepala Desa (Kades) Hutabohu.
Anto pula orang yang menerima uang Rp68 juta, pengganti uang korban yang sempat diterima Rustam saat pengurusan rekrutmen PPPK 2023 lalu korban bernama Nurhayati Husain.
Uang tersebut ditransfer ke rekening Anto pada 18 Februari 2025. Namun, hingga saat ini korban belum menerima sepeser pun dari Anto.
Anto sempat memberitahu Nurhayati kalau uang dari Rustam sudah masuk ke rekeningnya.
Anehnya, ketika diminta Nurhayati, Anto tiba-tiba beralasan kalau rekeningnya diretas. Akibatnya uang sebesar Rp90,6 juta, termasuk uang Nurhayati raib entah ke mana.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Ismail Mangopa mengatakan kasus ini akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP).
RDP rencananya akan digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Gorontalo pada Selasa, 25 Februari 2025, pukul 10.00 Wita sampai selesai.
Ia juga sudah melayangkan surat panggilan kepada Anto untuk memberikan klarifikasi.
"Besok kita akan panggil dia di RDP," kata Iskandar Mangopa saat dihubungi Berinti.id, Senin, 24 Februari 2025.
Selain memanggil Anto, DPRD juga memanggil beberapa pihak terkait dalam masalah ini.
Di antaranya Camat Limboto Barat, Ketua dan Anggota BPD Hutabohu, dan Kepala Desa Hutabohu.