Belakangan Satpol PP Provinsi Gorontalo jadi sorotan publik lantaran video kekerasan yang dilakukan anggotanya terhadap seorang pengendara motor. Lantas apa sebenarnya tugas dan fungsi Satpol PP? Berikut penjelasannya.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Satpol PP Provinsi Gorontalo baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial.
Itu lantaran video anggotanya yang bertindak arogan terhadap seorang pemotor bocor ke media sosial.
Video arogansi anggota Satpol PP Gorontalo terhadap seorang pengendara motor itu pertama kali diunggah oleh akun Facebook bernama Wahyudin Moridu.
Saat ini video yang unggah Wahyudin pada Selasa, 24 Desember 2024 itu sudah dibagikan sebanyak 3,5 ribu kali dan dikomentari sebanyak 12,3 ribu komentar.
Dari ribuan komentar kebanyakan yang menyoroti sikap arogansi anggota Satpol PP Gorontalo.
Kendati demikian, masalah ini sudah berakhir dengan damai.
Kedua pihak baik korban maupun oelaku sudah dipertemukan dan saling memaafkan.
Anggota Satpol PP yang melakukan tindak kekerasan juga telah diberi sanksi berupa sanksi teguran.
Dari kejadian ini menarik untuk diulas apa sih tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP?
Dikutip dari berbagai sumber, Satpol PP memiliki tugas memelihara ketertiban dan ketentraman umum serta menegakkan peraturan daerah atau peraturan bupati.
Sementara fungsi Satpol PP ada lima yakni:
1. Penyusunan program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati
2. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah
3. Pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati
4. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati dengan aparat kepolisian republik indonesia, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan/atau aparat lainya
5. Pembinaan terhadap masyarakat yang memahami dan mentaati peraturan daerah dan peraturan pemerintah
Pada tahun 1948 pemerintah mendirikan Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon.
Pendirian detasemen ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 pada tanggal 30 Oktober 1948.
Kemudian pada 10 November 1948, detasemen ini berganti nama menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.
Dua tahun kemudian, tepatnya pada 3 Maret 1950 terbit Keputusan Mendagri No.UP.32/2/21.
Berdasarkan keputusan ini nama Detasemen Polisi Pamong Praja diubah menjadi Kesatuan Polisi Pamong Praja.
Pada Tahun 1962 sesuai dengan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962 nama Kesatuan Polisi Pamong Praja diubah lagi menjadi Pagar Baya.
Nama Pagar Baya kemudian berganti lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja berdasarkan Surat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No.1 Tahun 1963.
Setelah diterbitkannnya UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka Kesatuan Pagar Praja diubah menjadi Polisi Pamong Praja dan termasuk sebagai Perangkat Daerah.
Kemudian berdasarkan UU No.22 Tahun 1999 nama Polisi Pamong Praja diubah kembali dengan nama Satuan Polisi Pamong Praja.
Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja diperkuat dengan terbitnya UU no.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang ini menaegaskan posisi Satuan Polisi Pamong Praja sebagi Perangkat Daerah dalam membantu Kepala Daerah untuk menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat.
Undang-undang ini kemudian ditindaklanjuti dengan PP No.6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.