TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Apes! Pemuda Ini Terjaring Razia di Kabupaten Bone Bolango Usai Mampir ke Rumah Pacar Pakai Motor Curian

$detailB['caption'] Iki, pemuda asal Boalemo yang terjaring razia saat mengendarai motor curiannya di Kabupaten Bone Bolango(Berinti.id/Husnul Puhi)

Sungguh apes nasib Iki, maling motor asal Boalemo. Usai mampir ke rumah pacar bawa motor curian, Iki malah terjaring razia di Kota Gorontalo, dan jadi tersangka kasus pencurian.

*

BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Satreskrim Polresta Gorontalo Kota meringkus seorang maling motor berinisial RD alias Iki (18). 

Iki diketahui merupakan warga Desa Kota Raja, Kabupaten Boalemo. 

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza menjelaskan, Iki membawa kabur motor yang terparkir di Masjid Al-Ikhlas, Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi.

Kejadiannya pada Minggu, 10 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wita dini hari. 

"Awalnya pelaku hanya mencari tempat istirahat. Melihat masjid yang tidak terkunci, dia istirahat di situ. Di halaman masjid ada motor yang kuncinya masih tergantung, lalu pelaku memabawanya," ungkap Akmal melalui konfrensi pers, pada Rabu 20 Agustus 2025.

Agar aksinya tidak ketahuan, Iki sampai mendorong motor curiannya ke arah Simpang Lima Telaga. 

Setelah jauh dari TKP, Iki baru menyalakan motor, dan membawanya ke rumahnya di Kabupaten Boalemo. 

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari pemiliki motor tersebut dan kami langsung melakukan pengecekan CCTV. Kami sinkronkan wajah pelaku dan motor yang dicurinya itu," kata Akmal menjelaskan. 

Mampir ke Rumah Pacar Lalu Kena Tilang

Tanggal 11 Agustus, Iki membawa motor curian itu ke rumah pacarnya di Kabupaten Bone Bolango. Keesookannya lagi, ia mengendarai motor itu menuju wilayah Kota Gorontalo. 

Apesnya, Iki malah terjaring razia. Ia pun tak bisa berkutik lantaran tak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.

"Kami sinkronkan dengan hasil CCTV dan terbukti Iki yang terjaring dalam razia tersebut," tutur Akmal. 

Dari hasil interogasi, Iki mencuri motor tersebut hanya untuk keperluan pulang ke rumahnya. 

Walau begitu, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Iki dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp