TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

ASN di Gorontalo Ditangkap Polisi Buntut Penipuan Proyek Fiktif Rp1,5 Miliar

$detailB['caption'] ASN di Gorontalo ditangkap polisi usai melakukan penipuan proyek fiktif (Istimewa)

Seorang ASN di Gorontalo berinisial YO ditangkap polisi karena melakukan penipuan proyek fiktif senilai Rp1,5 miliar. Pelaku kini sudah ditahan di rumah tahanan Polda Gorontalo dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo menangkap seorang ASN berinisial YO dalam kasus penipuan proyek fiktif.

Tak tanggung-tanggung, penipuan proyek fiktif yang dilakukan YO mencapai Rp1,5 miliar.

Sebelum ditangkap, YO sebelumnya dilaporkan oleh pria bernama Ardi atas dugaan penipuan ke Polda Gorontalo.

Bagaimana modus penipuannya? 

Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto awalnya YO menggelar pertemuan dengan dua orang saksi di Jakarta.

Pertemuan tersebut membahas proyek pengadaan bantuan program wirausaha tenaga kerja mandiri di Kabupaten Gorontalo Utara.

Setelah terjadi kesepakatan, Ardi langsung menyetor uang senilai Rp1,5 miliar ke rekening perusahaan PT Sentra Multikarya Infrastruktur.

Namun, proyek yang dijanjikan YO tak kunjung terealisasi karena dokumen penagihan yang dikirim ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta tak dapat diproses.

Alasan tidak bisa diproses karena nama-nama pejabat yang disebutkan YO dalam dokumen tersebut tidak ditemukan dalam daftar resmi kementerian tersebut.

"Karena merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib," ujar Yos Guntur.

Penangkapan di tepi jalan

Laporan Ardi diterima polisi dengsn Nomor LP/B/136/V/2024/SPKT/POLDA GORONTALO.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo langsung melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu, 8 Maret 2025 tim mendapatkan informasi bahwa YO berada di rumah rekannya di Kecamatan Limboto. 

Saat dicek YO ternyata tidak ditemukan di lokasi tersebut. Walau begitu polisi terus melanjutkan pencarian. 

Akhirnya pada Minggu, 9 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 Wita, YO berhasil ditangkap tim saat berada di tepi jalan kawasan perumahan Perindo, Kecamatan Limboto. 

Saat penangkapan, YO tidak melakukan perlawanan sehingga tidak sulit bagi polisi untuk membawanya ke Mapolda Gorontalo untuk menjalani proses pemeriksaan. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti," pungkas Yos Guntur.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp