Seorang ASN di Gorontalo Utara (Gorut) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan paksa terhadap anak si bawah umur. Pelaku berinisial MAR. Saat mau diperiksa polisi, MAR tiba-tiba sakit sehingga belum ditahan.
***
BERINTI.ID, Gorontalo – MAR, terduga pelaku kasus dugaan persetubuhan paksa terhadap anak di bawah umur resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menetapkan MAR sebagai tersangka pada 14 November kemarin. Sementara kasus ini dilaporkan orang tua korban pada bulan Mei lalu.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan tersangka belum ditahan.
Alasannya, MAR tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena masih dalam kondisi sakit.
"Rencananya kemarin [akan diperiksa], tapi yang bersangkutan lagi sakit. Ada surat sakitnya," kata Desmont, Kamis, 20 November 2025.
Polisi rencananya akan memanggil MAR untuk kedua kalinya. Apakah akan langsung ditahan atau tidak, Desmon masih akan melihat hasil pemeriksaannya nanti.
"Jadwalnya kita akan panggil lagi pekan ini, kalau bukan hari Jumat, hari Sabtu," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi. Sementara terlapor ada tiga orang.
Menurut Desmont, jumlah sakai maupun tersangka dalam kasus ini kemungkinan bisa bertambah, tergantung pengembangan polisi.
"Untuk saat ini yang satu sudah ditetapkan tersangka, yang lainnya akan kita infokan sesuai hasil penyidikan," ungkap Deamont.
"Identitas dua terduga pelaku lainnya sudah kita dapatkan, tapi kita harus perkuat dengan bukti-bukti juga," pungkasnya.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.