Ayah di Gorontalo yang menganiaya anaknya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya digiring polisi mengenakan seragam tahanan dengan rambut plontos.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Rambut plontos, baju tahanan oranye, dan tatapan kosong. Begitulah potret seorang ayah di Gorontalo ketika digiring polisi ke hadapan publik.
Statusnya kini bukan lagi kepala keluarga, melainkan tersangka penganiayaan anak kandung sendiri.
Pria berinisial MHL itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anaknya yang masih berusia tiga tahun.
Penetapan tersebut dilakukan Polda Gorontalo sejak Rabu, 7 Januari 2026, setelah penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kasus ini sudah dilakukan peningkatan status, tersangka telah ditetapkan dan langsung dilakukan penahanan," ujar Dirreskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, dalam konferensi pers, Jumat, 9 Januari 2026.
Kasus ini menyita perhatian publik bukan hanya karena korbannya masih balita, tetapi juga karena cara penganiayaan itu dilakukan.
MHL menganiaya anaknya sendiri saat sedang melakukan panggilan video dengan istrinya, Senin, 5 Januari 2026. Aksi itu, ironisnya, justru diperlihatkan langsung kepada sang istri yang saat itu berada di luar daerah.
Belakangan diketahui, istri MHL memilih pergi meninggalkan rumah karena kerap menjadi korban kekerasan.
Namun bukannya meredakan konflik, pertengkaran jarak jauh itu justru berujung pada pelampiasan emosi ke anak yang tak tahu apa-apa.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah parang dan sebuah cincin yang dikenakan MHL di tangan kanannya.
Cincin itulah yang disebut menambah parah luka di bagian mulut korban.
"Cincin ini dipakai tersangka saat memukul korban, sehingga memberi efek tambahan pada luka korban," kata Teddy menjelaskan.
Soal motif, Teddy menyebut tidak ada unsur ketidaksengajaan. Penganiayaan itu dilakukan secara sadar, meski dipicu emosi sesaat akibat cekcok dengan istri.
"Kejadiannya situasional. Tersangka sedang video call dengan istrinya, terjadi pertengkaran, emosi tersangka memuncak, dan korban yang berada di dekatnya menjadi sasaran luapan emosi," jelas Teddy.
Atas perbuatannya, MHL dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga pasal penganiayaan dalam KUHP. Total ancaman hukuman yang menantinya mencapai 11 tahun 2 bulan penjara.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.