Seorang ayah tiri di Gorontalo tega mencabuli hingga menyetubuhi dua anak tirinya. Ia melakukan aksi bejatnya itu selama hampir 3 tahun.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Kasus pencabulan hingga persetubuhan anak kembali terjadi di Provinsi Gorontalo.
Pelaku diketahui bernama Epan (32), yang berstatus ayah tiri korban.
Epan mencabuli hingga menyetubuhi kedua anak sambungnya yang masih di bawah umur.
Penyidik Unit PPA Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii mengungkapkan bahwa korban merupakan kakak beradik.
Pelaku melakukan aksi bejatnya dalam kurun waktu hampir tiga tahun, sejak Juli 2021 hingga September 2023.
"Saat diperiksa tersangka mengakui telah menyetubuhi korban yang merupakan anak sambungnya. Awalanya hanya melakukan pencabulan dan kemudian persetubuhan," ungkap Natalia dalam konfrensi pers di Mapolda Gorontalo, Kamis 5 Desember 2024.
Natalia menjelaskan jika sebelumnya korban enggan melaporkan perbuatan ayah tirinya ke keluarga.
Itu lantaran pelaku sudah membiayai pengobatan ibu kandung korban selama sakit.
"Korban tidak mau melaporkan kejadian ini kepada ibunya. Sebab, selama kurun waktu itu ibunya sakit dan biaya pengobatan ditanggung pelaku," jelas Natalia.
Namun, setelah sekian lama mengalami tindakan asusila dari ayah tirinya, korban akhirnya berani melapor.
Korban melapor ke salah satu keluarga kasus ini ditangani kepolisian.
"[Korban] melaporkan kejadian ini kepada tantenya dan tantenya melaporkan ke polisi," ujarnya.
Epan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Epan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara ditambah dengan pasal 81 Ayat (3) dengan tambahan hukuman penjara sepertiga dari 15 tahun penajara.
Jadi intinya, tersangka yang tega melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur ini terpaksa dijebloskan ke dalam penjara dengan ancaman paling lama 15 tahun.