TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Babak Baru Kasus Dosen Vs Rektor UMGO: PP Muhammadiyah, Majelis Dikti, dan Ombudsman Turun Tangan

$detailB['caption'] Laporan dugaan malaadministrasi Rektor UMGO dilaporkan Sitti Magfirah Makmur ke Ombudsman (Dok.pribadi)

Kasus pemecatan Dosen UMGO Sitti Maghfirah meluas ke tiga lembaga. Ia melaporkan Rektor UMGO ke PP Muhammadiyah, Majelis Dikti, dan Ombudsman (dugaan malaadministrasi). Maghfirah dipecat sepihak tanpa hak jawab; kini haknya ditahan kampus & Majelis Dikti sudah meminta klarifikasi Rektor.

***

BERINTI.ID, Gorontalo – Kasus pemecatan dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Sitti Maghfirah Makmur, memasuki babak baru. Ia secara resmi melaporkan rektorat ke tiga lembaga pengawas berbeda. 

Setelah dipecat secara tidak hormat oleh Rektor UMGO, Abdul Kadim Masaong, Maghfirah kini meminta intervensi dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Majelis Dikti, dan Ombudsman Gorontalo atas dugaan malaadministrasi dan pelanggaran hak-haknya.

Dari Podcast ke Pemecatan Sepihak

Pemicu pemecatan Maghfirah adalah podcast yang ia lakukan bersama seorang mahasiswa berinisial H. Mahasiswa H sempat viral karena aksinya duduk di balkon asrama, karena diduga kerasukan.

Dalam podcast tersebut, mahasiswa H menceritakan tekanan dan bullying yang dialami di asrama setelah aksinya disebut pihak kampus hanya sebatas iseng. Pihak kampus menilai podcast itu mengandung narasi negatif dan merusak citra institusi.

Buntutnya, pada 15 Oktober 2025, Rektor mengeluarkan SK pemberhentian sementara. Enam hari kemudian, Sitti Maghfirah resmi dipecat sebagai dosen UMGO secara tidak hormat.

Maghfirah pun menyoroti prosedur yang janggal dan terkesan terburu-buru.

Tiga Lembaga Turun Tangan

Maghfirah mengambil langkah ini karena sejak awal kasus ini merebak tidak diberi ruang untuk membela diri sebelum keputusan definitif dibuat.

Masalah ini secara resmi dilaporkan ke PP Muhammadiyah dan Majelis Dikti.

“Saya tidak mendapat ruang untuk membela diri. Sidang komisi etik tidak pernah ada,” ungkap Sitti Maghfirah.

Ia juga menyoroti proses hukum dan administrasi yang dipercepat dan merugikannya.

“Ini belum inkrah, tapi tiba-tiba setelah SK pertama, SK kedua langsung keluar. Hak-hak saya juga ditahan rektor," jelasnya.

"Semua kita sampaikan. Soal saya dipecat sepihak, tidak ada klarifikasi, tidak ada hak jawab, termasuk hak-hak saya sebagai dosen yang ditahan rektor," tambahnya.

Majelis Dikti telah merespons laporan Magfirah, sedangkan PP Muhammadiyah masih melakukan investigasi mendalam teekait masalah ini.

"Majelis Dikti meminta Rektormelaksanakan ini sesuai aturan dan hasilnya dilaporkan ke majelis Dikti. Artinya kalau laporan saya tidak benar, mungkin mereka tidak respons,” ungkap Maghfirah.

"Untuk PP Muhammadiyah mereka masih melakukan investigasi surat yang dikirim kuasa hukum," sambungnya.

Berbeda dengan laporan yang ditujukan untik PP Muhammadiyah dan Majelis Dikti, laporan Magfirah ke Ombudsman Gorontalo terkait dugaan malaadministrasi dalam pemecatannya.

Laporan ini disampaikan pada Selasa, 18 November 2025 kemarin, dan sudah diterima Ombudsman.

"Sudah diterima. Mereka akan tindaklanjuti dengan rapat pleno. Kewenangan Ombudsman bukan untuk membatalkan [keputusan], tapi setidaknya mereka tahu bahwa ada malaadministrasi di dalam,” tutupnya.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp