TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Banyak Warga Mau Adopsi Bayi Perempuan yang Ditemukan di GORR, Termasuk Kades

$detailB['caption'] Bayi perempuan yang ditemukan di GORR ingin diadopsi warga bahkan kepala desa (Berinti.id/Husnul Puhi)

Bayi perempuan yang dibuang di GORR dalam keadaan sehat dan normal. Banyak warga mau mengadopsi bayi perempuan yang dibuang di jalan GORR. Salah satunya Kepala Desa Ombulo.

***

BERINTI.ID, Kabupaten Gorontalo - Bayi perempuan yang ditemukan warga di Jalan GORR, Kabupaten Gorontalo pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Saat ini, bayi payi perempuan tersebut dirawat oleh bidan Desa Ombulo di rumahnya.

Beruntung, saat ditemukan bayi perempuan tersebut dalam keadaan sehat, dan normal.

Banyak yang mau adopsi

Tak lama setelah ditemukan, banyak warga yang ingin mengadopsi bayi tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Ombulo, Irfan Eksan. 

"Sekarang ini memang sudah banyak yang menawarkan diri untuk mengadopsi bayi ini," kata Irfan melalui sambungan telepon.

"Jangankan mereka, saya juga ingin mengadopsinya," sambungnya.

Aturan mengadopsi anak

Proses adopsi anak sebenarnya tak semudah yang dibayangkan. Sejumlah syarat harus dipenuhi oleh calon pengadopsi sesuai dengan hukum di Indonesia.

Hukum mengadopsi anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlingdungan Anak, PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Permensos Nomor 110 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, dan Peraturan Dirjen Rehabilitasi Sosial Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak.

Berikut syarat mengadopsi/pengangkatan anak:

1. Calon Anak Angkat

  • a. Anak yang belum berusia 18 Tahun
  • b. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
  • c. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga Pengasuh Anak
  • d. Memerlukan Perlindungan Khusus

2. Calon Orang Tua Angkat

  • a. Sehat Jasmani dan Rohani
  • b. Berumur paling rendah 30 Tahun dan paling tinggi 55 Tahun
  • c. Beragama sama dengan agama calon anak
    angkat
  • d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum
    karena melakukan tindakan kejahatan
  • e. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5Tahun
  • f. Tidak merupakan pasangan sejenis
  • g. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya
    memiliki 1 (satu) Orang Anak
  • h. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan
    sosial
  • i. Memperoleh persetujuan anak dan izin
    tertulis dari Orang Tua Wali Anak
  • j. Membuat surat pernyataan tertulis bahwa
    pengangkatan anak adalah demi kepentingan
    terbaik bagi anak, kesejahteraan dan
    perlindungan anak
  • k. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial
    setempat
  • l. Telah mengasuh Calon Anak Angkat paling
    singkat 6 Bulan, sejak izin pengasuhan
    diberikan
  • m. Memperoleh izin Menteri atau Kepala
    Instansi Sosial Provinsi

Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp