Bayi perempuan yang dibuang di GORR dalam keadaan sehat dan normal. Banyak warga mau mengadopsi bayi perempuan yang dibuang di jalan GORR. Salah satunya Kepala Desa Ombulo.
***
BERINTI.ID, Kabupaten Gorontalo - Bayi perempuan yang ditemukan warga di Jalan GORR, Kabupaten Gorontalo pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Saat ini, bayi payi perempuan tersebut dirawat oleh bidan Desa Ombulo di rumahnya.
Beruntung, saat ditemukan bayi perempuan tersebut dalam keadaan sehat, dan normal.
Tak lama setelah ditemukan, banyak warga yang ingin mengadopsi bayi tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Ombulo, Irfan Eksan.
"Sekarang ini memang sudah banyak yang menawarkan diri untuk mengadopsi bayi ini," kata Irfan melalui sambungan telepon.
"Jangankan mereka, saya juga ingin mengadopsinya," sambungnya.
Proses adopsi anak sebenarnya tak semudah yang dibayangkan. Sejumlah syarat harus dipenuhi oleh calon pengadopsi sesuai dengan hukum di Indonesia.
Hukum mengadopsi anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlingdungan Anak, PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Permensos Nomor 110 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, dan Peraturan Dirjen Rehabilitasi Sosial Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak.
Berikut syarat mengadopsi/pengangkatan anak:
1. Calon Anak Angkat
2. Calon Orang Tua Angkat