Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo musnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari hasil sitaan. Ada senjata tajam, minuman keras, bahkan ganja.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Kejari Kota Gorontalo telah memusnahkan berbagai barang bukti hasil sitaan dari 55 perkara pidana.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja, senjata tajam (sajam), hingga minuman keras (miras) ilegal.
Pemusnahan dilakukan dengan tiga cara, yakni dibakar, dilindas, dan dipecahkan dengan melalui prosedur hukum yang berlaku.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Gorontalo, Selasa 19 November 2024 pagi hari.
Kepala Kejari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo mengungkapkan, pemusnahan tersebut untuk menyelesaikan penanganan perkara dari hasil penyidikan Kejari dan kepolisian.
"Khusus barang bukti yang disita untuk dimusnahkan pada tahap kedua ini kurang lebih ada 55 perkara," ungkap Edy usai pemusnahan.
Menurut Edy, barang hasil sitaan dari 55 perkara itu perlu dimusnahkan.
Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan dari barang bukti tersebut.
Terutama barang bukti yang berbahaya seperti senjata tajam, narkotika hingga miras.
"Senjata tajam, narkotika ini kan sangat berbahaya sehingga harus dimusnahkan," jelasnya.
Adapun barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah miras dengan total sebanyak 4.231 botol dan 30 sak plastik.
Berikut barang bukti yang dimusnahkan Kejari Kota Gorontalo:
1.Tindak Pidana Narkotika, 15 Perkara: Ganja 66,03 gram, Shabu 0,44139 gram, Handphone 6 unit, dan tas 4 buah.
2. Tindak Pidana Umum, 18 perkara: obat-obatan 1.801 butir, handphone 2 unit, miras 4.231 botol dan 30 sak plastik, dan uang palsu 2 lembar.
3. Tindak Pidana Keamanan dan Ketertiban Umum: Sajam 5 buah, handphone 6 unit, pucuk pelontar 1 buah, kartu domino 56 lembar, tas 1 buah, dan balok kayu 1 buah.
Jadi intinya, pemusnahan oleh Kejari Kota Gorontalo ini menjadi pengingat akan pentingnya peran aparat dalam memberantas kejahatan.