Tiga hakim terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung). Penangkapan tiga hakim ini terjadi tiga hari setelah Prabowo dilantik jadi Presiden RI.
***
BERINTI.ID, Jakarta - Tim penyidik Kejagung berhasil menangkap tiga hakim yang diduga terlibat tindak pidana korupsi atau gratifikasi.
Tiga hakim yang ditangkap penyidik Kejagung berinisial ED, HH dan M. Ketiganya ditangkap di Surabaya.
ED, HH, dan M diketahui bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus korupsi atau gratifikasi yang melibatkan ketiga hakim tersebut terkait perkara tindak pidana umum dengan terdakwa atas nama Ronald Tannur.
Selain menangkap ED, HH dan M, penyidik Kejagung juga menangkap seorang oknum pengacara berinisial LR di Jakarta.
LR diduga menyuap ED, HH dan M agar membebaskan Ronald Tannur atas tuntutannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ED, HH, M, dan LR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari keempatnya dditemukan bukti permulaan yang cukup kuat terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.
ED, HH dan M kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
LR diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut daftar barang bukti yang diamankan penyidik dari para tersangka:
Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
Uang tunai Rp104.000.000;
Uang tunai USD 2.200;
Uang tunai SGD 9.100;
Uang tunai Yen 100.000; dan
Sejumlah barang bukti elektronik
Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
Uang tunai Rp21.400.000;
Uang tunai USD 2.000;
Uang tunai SGD 32.000;
Sejumlah barang bukti elektronik
Yakub M. Kau
Pura pura penulis.