TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Polres Bone Bolango Gorontalo Tangkap Dua Residivis Pencuri, Salah Satunya Baru 48 Jam Bebas

Interview with microphones Sumber foto: Husnul Puhi, Berinti.id - Dua residivis yang melakukan pencurian dan telah mendekam di Mapolres Bone Bolango, Kamis 5 September 2024

Dua residivis kasus pencurian kembali ditangkap oleh polisi Bone Bolango, salah satunya baru dua hari setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo. Kedua pelaku, mencuri sepeda motor dan mencoba mencuri televisi dari rumah warga pada 19 Agustus 2024 dini hari.

BERINTI.ID, Gorontalo - Dua orang residivis kasus pencurian kembali diringkus aparat kepolisian.

Salah satu dari kedua residivis itu baru 48 jam bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo dan kembali melakukan pencurian di Kabupaten Bone Bolango.

Keduanya mencuri satu unit sepeda motor dan televisi berukuran 32 inci di satu rumah warga di Kabupaten Bone Bolango.  

Diketahui, kedua residivis itu bernama Ridwan Mohamad alias Aan (25) dan Rizal Gobel alias Rizal (30).

Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Ali mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan barang berharganya.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian ini ternyata adalah dua orang residivis yang baru saja menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2024 lalu.

"Kejadian pencurian ini dilakukan pada 19 Agustus 2024 dini hari, yaitu dua hari setelah kedua pelaku ini bebas dari Lapas," ujar Alli.

Kronologi Kejadian

Pada Senin, 19 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 wita pemilik rumah (korban) yang dijadikan lahan pencarian kedua pencuri itu bangun memanaskan air panas untuk susu si Buah Hati.

Saat itu, korban melihat kunci kontak sepeda motornya masih berada diatas meja. Kemudian, korban tidur lagi dan sekitar pukul 05.00 Wita dibagunkan oleh ayahnya dan menyampaikan bahwa Televisi mereka telah tiada.

Sembari mendengar kabar tersebut, korban langsung mengecek sepeda motornya yang terparkir didepan rumah. Kendati demikian, motornya pun turut digondol oleh kedua residivis itu.

"Menurut pengakuan tersangka, televisi yang dicuri itu tak jadi dibawa karena ribet bawanya, hanya sepeda motor yang berhasil dicuri oleh mereka," jelas Alli.

 
Korban pun langsung melaporkan pencurian ini ke aparat kepolisian. Tim Reskrim Polres Bone Bolango langsung mencari kedua pencuri itu.

Kini, kedua residivis telah mendekam di Mapolres Bone Bolango untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian berupa satu unit sepeda motor, dan satu buah televisi berukuran 32 inci.

Atas kejadian ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ke 3, 4, dan 5 KUHPidana dan diancam dengan pidana paling lama 7 tahun penjara. 

Jadi intinya, atas kejadian ini masyarakat diimbau untuk perlu berhati-hati. Meski para pelaku kejahatan telah menghirup udara bebas, bisa jadi mereka melakukan kembali kejahatannya ataupun bisa juga melakukan kebaikan di tengah masyarakat. Polisi terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan, demi menjaga keamanan lingkungan. (*)


×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp