Baru sehari menghirup udara bebas, YN, 46 tahun, kembali berurusan dengan polisi. Warga Suwawa itu ditangkap Tim URC Resmob Polresta Gorontalo Kota setelah diduga mencuri telepon seluler milik seorang perempuan di Kota Gorontalo.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo — Ada orang yang baru sehari bebas lalu memilih menikmati udara di luar lapas, bertemu keluarga, atau sekadar rebahan. YN (46) agaknya punya agenda lain yang ingin kembali berurusan dengan polisi.
Warga Suwawa itu kembali diringkus Tim URC Resmob Polresta Gorontalo Kota setelah diduga mencuri telepon seluler milik seorang perempuan berusia 63 tahun. Ironisnya, YN baru satu hari keluar dari Lapas Boalemo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 08.30 Wita di sebuah warung, di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Limba U1, Kota Gorontalo.
Modusnya cukup sederhana. YN datang ke warung korban, dengan alasan menawarkan beras. Setelah itu, ia meminjam telepon seluler korban dengan dalih hendak menghubungi istrinya.
Namanya juga modus. Begitu HP berada di tangannya, YN justru membawa kabur barang tersebut. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Gorontalo Kota.
Laporan diterima polisi pada sore harinya. Tim URC kemudian memeriksa lokasi kejadian, meminta keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV.
Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi mengendus keberadaan YN di rumah mantan istrinya di Kecamatan Suwawa.
Anak YN sempat membujuknya untuk menyerahkan diri. Namun ajakan tersebut rupanya belum cukup membuat YN berdamai dengan konsekuensi perbuatannya.
Ketika hendak menemui anaknya pada malam hari, YN menyadari ada petugas di sekitar lokasi. Ia kemudian kabur menggunakan sepeda motor. Kejar-kejaran sempat terjadi, tetapi YN berhasil meloloskan diri.
Polisi tidak ikut menyerah. Pencarian dilanjutkan sampai pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 15.20 Wita, YN kembali menghubungi anaknya menggunakan nomor baru.
Nomor baru itu justru menjadi jalan pulang bagi polisi untuk menemukan pemiliknya.
Tim URC melacak keberadaan YN hingga wilayah Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo. Di lokasi tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkapnya.
Dari tangan YN, petugas mengamankan HP warna biru milik korban, dan HP berwarna hitam yang diduga hasil pencurian lain di Bongomeme, serta sepeda motor warna kuning yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.
Belakangan, polisi juga menemukan fakta lain yang membuat perkara ini tidak sesederhana pencurian satu HP.
YN ternyata merupakan residivis kasus serupa. Catatan polisi menyebut ia sudah empat kali berurusan dengan perkara pencurian, dua kasus di wilayah Kota Gorontalo dan dua lainnya di Bone Bolango.
Bahkan, ketika masih dalam pelarian menuju Bongomeme, YN diduga kembali melakukan pencurian. Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polsek Bongomeme.
Kini, YN kembali berada di balik pintu kantor polisi. Ia bersama barang bukti diamankan di Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.