Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo akhirnya mengembalikan uang Rp68 juta milik NH. Uang ini sebelumnya diterima Rustam untuk membantu NH mendaftar seleksi PPPK 2023 lalu.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen PPK yang melibatkan Kepala Desa (kades) Hutabohu, Rustam Pomalingo akhinrya selesai.
Rustam mengembalikan uang sebesar Rp68 juta NH, korban dalam kasus ini pada Selasa 18 Februari 2025.
"Iya sudah dikembalikan [uang Rp68 juta. Di transfer ke saya," kata perwakilan korban, Anton Hanafi saat dihubungi.
Anton mengatakan proses pengembalian uang dilakukan di Kantor Camat Limboto Barat.
Namun, Rustam tidak hadir dan hanya diwakili istrinya karena dalam kondisi sakit.
"Yang hadir istrinya. Aya [kades] lagi sakit," ungkap Anton.
Sebelumnya, nama Rustam Pomalingo menjadi sorotan publik setelah kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen PPPK yang menyeret namanya mencuat ke publik.
Bahkan kasus ini juga menyeret nama dua kepala dinas di Kabupaten Gorontalo.
Rustam diduga sengaja mematok tarif sebesar Rp60 juta untuk mebantu NH, korban dalam masalah ini mendaftar PPPK pada 2023.
Bukan cuma Rp60 juta, Rustam juga menerima uang sebesar Rp8 juta dari korban untuk memperbaiki mobil pribadinya.
Sayangnya, meski sudah mengeluarkan uang Rp68 juta, Rustam tidak bisa menjamin kelulusan korban. Korban pun meminta uangnya kembali seperti janji Rustam di awal.
Setelah setahun lebih menunggu, korban berniat melaporkan hal ini ke polisi.
Namun, langkah itu urung dilakukan karena masalah ini diambil alih DPRD Kabupaten Gorontalo lewat rapat dengar pendapat (RDP).
Usai RDP, Rustam membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang tersebut sampai dengan 18 Februari 2025.
Batal dipolisikan
Setelah uang Rp68 juta dikembalikan Rustam, Anton bilang pihak keluarga tidak akan membawa masalah ini ke polisi sesuai kesepakatan.
Beberapa berkas termasuk surat pengalaman kerja dari dua dinas di Kabupaten Gorontalo juga dikembalikan ke Rustam dan kepala dinas terkait.
"Surat-surat dari dinas dan kwitansi sudah kita kembalikan," pungkas Anton.