TikTok Logo X Logo
Logo ✖
Hulonthalo

Bayar Jutaan Rupiah demi Surat Izin Mengemudi, Pengendara di Gorontalo Malah Dapat SIM Palsu

$detailB['caption'] SIM palsu yang ditemukan Polantas Gorontalo dari seorang pengemudi truk dalam Opresasi Patuh Otanaha 2026 di Kabupaten Boalemo (Foto: I Komang Kris Khamisma)

Polisi menemukan pengendara menggunakan SIM B Umum palsu di Boalemo saat Operasi Patuh Otanaha 2026. SIM tersebut diduga dipesan melalui Facebook dengan biaya jutaan rupiah.

***

BERINTI.ID, Gorontalo — Zaman sekarang, hampir semua urusan bisa dicari lewat media sosial. Mau beli pakaian, mencari kendaraan, sampai mengurus dokumen pun ada yang menawarkan jasa. Sayangnya, tidak semua yang ditawarkan di Facebook bisa dipercaya. Termasuk urusan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Buktinya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Boalemo menemukan seorang pengendara yang menggunakan SIM B Umum palsu saat pelaksanaan Operasi Patuh Otanaha 2026 pada pekan pertama.

Lebih menarik lagi, SIM tersebut ternyata diperoleh melalui jasa calo yang menawarkan pengurusan dokumen lewat media sosial. 

Pengendara itu bahkan harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah untuk mendapatkan SIM yang belakangan diketahui palsu tersebut. 

Temuan ini bukan sekadar persoalan dokumen kendaraan. Sebab, SIM merupakan bukti kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai golongan yang ditentukan. Jika proses mendapatkannya saja melalui jalur tidak resmi, urusannya tentu bisa menjadi panjang.

Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, mengatakan temuan penggunaan SIM palsu bukan hanya terjadi sekali. Sejumlah personel kepolisian beberapa kali mendapati dokumen serupa ketika melakukan razia lalu lintas.

"Ketika personel kami melaksanakan kegiatan razia, ditemukan masyarakat yang menggunakan SIM palsu," kata Lukman saat dikonfirmasi Rabu, 4 November 2026.

Setelah ditelusuri, modus yang digunakan ternyata cukup sederhana. Pelaku menawarkan jasa pengurusan SIM melalui media sosial, terutama Facebook. Pemohon kemudian memesan dan menunggu dokumen dikirim tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.

Praktis memang. Tidak perlu mengantre, tidak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM, bahkan tidak perlu berhadapan langsung dengan petugas. Namun, kemudahan semacam ini justru berujung pada risiko mendapatkan SIM palsu.

Lukman menegaskan bahwa pengurusan SIM tidak bisa dilakukan melalui sembarang akun media sosial. Masyarakat hanya boleh menggunakan jalur resmi kepolisian, termasuk layanan aplikasi Digital milik Korlantas Polri.

Untuk perpanjangan SIM, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SINAR melalui aplikasi resmi tersebut.

"Kalau selain itu, tidak ada. Yang menawarkan melalui Facebook, Instagram, apalagi pemohonnya tidak datang langsung, jangan percaya. Itu adalah SIM palsu," tegas Lukman.

Persoalannya, membedakan SIM asli dan palsu secara kasatmata tidak selalu mudah. Menurut Lukman, bentuk dokumen palsu yang ditemukan bahkan cukup menyerupai SIM asli sehingga masyarakat yang memesan bisa saja tidak menyadari telah menjadi korban penipuan.

Namun, petugas kepolisian memiliki cara untuk mengenali tanda-tanda khusus yang tidak bisa ditiru oleh pembuat dokumen palsu.

"SIM yang ditemukan ketika razia itu dipesan melalui Facebook, kemudian dikirim. Masyarakat yang memesan menganggap dokumen tersebut asli karena memang mirip. Tapi petugas bisa melihat tanda-tanda khusus yang tidak bisa ditiru," jelas Lukman. 

Yang perlu diwaspadai, modus serupa ternyata tidak hanya menyasar penerbitan SIM. Lukman juga mengingatkan adanya penawaran jasa perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui jalur tidak resmi.

Untuk urusan pembayaran pajak kendaraan secara daring, masyarakat dapat menggunakan SIGNAL (Samsat Digital Nasional), aplikasi resmi yang disediakan untuk pelayanan tersebut.

Di luar kanal resmi itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap akun atau pihak yang menawarkan jasa pengurusan dokumen kendaraan dengan janji proses lebih cepat dan biaya lebih murah.

Lukman mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran jasa pengurusan SIM maupun STNK di media sosial. Jika ingin membuat SIM, masyarakat sebaiknya mendatangi kantor kepolisian dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Sebab, SIM bukan sekadar kartu yang harus ada di dompet ketika berkendara. Ada proses dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memastikan pengemudi memiliki kompetensi di jalan raya.

Jangan sampai niat menghindari antrean justru membuat uang jutaan rupiah melayang, sementara dokumen yang diterima ternyata hanya menyerupai aslinya.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp