Transaksi pakai QRIS menjadi salah satu jenis transaksi yang katanya masuk objek PPN 12 persen. Ternyata penjelasan Bank Indonesia tidak demikian.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Anda pasti sudah dengar kabar tentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Aturan PPN 12 persen ini akan resmi berlaku per 1 Januari 2025, kan?
PPN 12 persen ini juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.
Pertanyaannya, apakah transaksi pakai QRIS dikenakan PPN 12 persen juga?
Nah, biar tidak bingung, yuk kita bahas poin-poin pentingnya berdasarkan penjelasan Bank Indonesia.
1. Tidak ada perubahan subjek dan objek pajak.
Artinya, semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai akan dikenakan tarif PPN yang sama.
2. PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang/jasa yang dibeli.
Jadi, Anda tidak akan dikenakan PPN 12 persen atas transaksi menggunakan QRIS atau metode pembayaran non-tunai lainnya.
PPN dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR).
Kabar baiknya, PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen.
Per 1 Desember 2024, Bank Indonesia telah menerapkan MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro.
Ini berarti PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0 (nol Rupiah).
Jadi, intinya pelaku Usaha Mikro tidak akan mendapat tambahan beban dan Anda tetap bisa bayar pakai QRIS dengan nyaman.
Mau transaksi tunai atau non-tunai, sama saja, tidak ada biaya tambahan yang perlu dikhawatirkan.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional