TikTok Logo X Logo
Logo
Life Style

Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen? Tenang Dulu, Baca Aturan Mainnya Disini

$detailB['caption'] Pembayaran menggunakan QRIS tak masuk objek PPN 12 persen (qris.id)

Transaksi pakai QRIS menjadi salah satu jenis transaksi yang katanya masuk objek PPN 12 persen. Ternyata penjelasan Bank Indonesia tidak demikian.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Anda pasti sudah dengar kabar tentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. 

Aturan PPN 12 persen ini akan resmi berlaku per 1 Januari 2025, kan?  

PPN 12 persen ini juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.

Pertanyaannya, apakah transaksi pakai QRIS dikenakan PPN 12 persen juga?

Nah, biar tidak bingung, yuk kita bahas  poin-poin pentingnya berdasarkan penjelasan Bank Indonesia.

Yang perlu digarisbawahi

1. Tidak ada perubahan subjek dan objek pajak.

Artinya, semua jenis transaksi, baik tunai  maupun non-tunai akan dikenakan tarif  PPN yang sama.

2. PPN 12 persen hanya dikenakan pada  barang/jasa yang dibeli. 

Jadi, Anda tidak akan dikenakan PPN 12 persen atas transaksi menggunakan QRIS atau metode pembayaran non-tunai lainnya.

Bagaimana dengan PPN untuk jasa sistem pembayaran?

PPN dihitung dari biaya layanan  (service  fee) yang dikenakan oleh  Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada  merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR). 

Kabar baiknya, PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen.

Khusus untuk Usaha Mikro

Per 1 Desember 2024, Bank Indonesia telah menerapkan MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp500.000 pada  merchant Usaha Mikro.

Ini berarti PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0 (nol  Rupiah).

Jadi, intinya pelaku Usaha  Mikro tidak akan mendapat tambahan beban dan Anda tetap bisa bayar pakai QRIS dengan  nyaman.  

Mau transaksi tunai atau non-tunai, sama saja, tidak ada biaya tambahan yang perlu dikhawatirkan.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp