TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Bayi Perempuan yang Dibuang di GORR Dibawa Dinsos ke RPSA

$detailB['caption'] Bayi perempuan yang ditemukan warga di GORR (Berinti.id/Husnul Puhi)

Sesosok bayi perempuan baru-baru ini ditemukan warga di jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Bayi perempuan tersebut kini sudah dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) oleh Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Warga Gorontalo baru-baru ini digegerkan dengan penemuan bayi perempuan di jalan GORR pada Sabtu, 15 Februari 2025 kemarin.

Bayi perempuan tersebut ditemukan dalam dus terbungkus kaus orang dewasa. Kondisinya sehat dan normal.

Sebelum dibawa Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, bayi perempuan tersebut sempat dirawat bidan Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

Dibawa ke RPSA

Nurfatiha, Pekerja Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan bayi perempuan tersebut sudah ditempatkan di Rumas Perlindungan Sosial Anak (RPSA).

Sesuai prosedur, dinas sosial berhak mengumumkan ke media sosial atau media berita soal penemuan bayi tersebut sebelum dibuka proses adopsi.

"Untuk sementara bayi dirawat disitu [RPSA] sambil diumumkan di media ada penemuan bayi. Kalau dalam waktu 1 atau 2 bulan tidak ditemukan orang tuanya, baru dibuka adopsi," kata Nurfatiha saat dihubungi Berinti.id, Senin, 17 Februari 2025.

Apakah bisa diadopsi?

Bayi perempuan yang ditemukan di GORR bisa diadopsi. Namun ada syarat dan tahapan yang harus dipenuhi calon orang tua angkat. 

Jika dalam kurun waktu 2 atau 3 bulan orang tua bayi tidak ditemukan, dinas sosial akan mengajukan sidang ke pengadilan untuk menetapkan status bayi tersebut sebagai anak terlantar.

Baru setelah keluar penetapan pengadilan dinas sosial akan membuka proses pengasuhan sementara bagi orang tua yang ingin mengadopsi bayi tersebut.

"Orang tua yang mau adopsi silakan masukkan persyaratan dan akan diseleksi mana yang memenuhi persyaratan,' ujar Nurfatiha.

Status pengasuhan sementara berlaku selama enam bulan. Jika kondisi anak dalam keadaan sehat, dinas sosial akan mengajukan sidang pengangkatan anak ke pengadilan.

"Setelah enam bulan baru bisa mengajukan adopsi. Terakhir ada penetapan di pengadilan lagi sebagai anak angkat," pungkasnya. 

Jadi intinya, sekarang bayi perempuan yang dibuang di GORR sudah dalam pengawasn pemerintah di RPSA. Untuk orang tua yang mau adopsi harus memenuhi syarat dan harus mengikuti tahapan seperti yang dijelaskan dalam artikel.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp