TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

BBPOM Gorontalo Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Nilai Sitaan Capai Rp142 Juta

$detailB['caption'] Kepala BBPOM Gorontalo, Lintang Purba Jaya (tengah), mengatakan kasus perederan kosmetik ilegal yang melibatkan seorang terlapor inisial FRA masih sementara dilakukan penyelidikan mendalam (Berinti.id/Husnul Puhi)

Balai Besar Pengawaa Obat dan Makanan (BBPOM) Gorontalo mengungkap peredaran kosmetik ilegal di Kota Gorontalo dalam operasi dua hari pada April 2026. Hasil penindakan, petugas menyita ribuan produk tanpa izin edar dengan nilai mencapai sekitar Rp142 juta.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - BBPOM bersama Polda Gorontalo kembali mengungkap peredaran kosmetik ilegal di Kota Gorontalo. 

Operasi yang berlangsung pada 14–15 April 2026 itu, petugas mengamankan seorang terlapor berinisial FRA yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi produk tanpa izin edar.

Dari operasi tersebut, aparat menyita 1.819 item kosmetik dari 26 jenis produk dengan nilai lebih dari Rp142,62 juta. Temuan didominasi produk bermerek Brilliant Skin, yang dipasarkan dengan klaim peremajaan kulit. 

Produk semacam itu umumnya beredar luas di pasar bebas tanpa pengawasan ketat, meski berpotensi mengandung bahan berbahaya.

Kepala BBPOM Gorontalo, Lintang Purba Jaya, mengatakan penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas. 

"Kami masih mendalami kasus ini, termasuk asal barang dan pola peredarannya," kata Lintang dalam konfrensi pers yang berlangsung, Kamis, 23 April 2026.

Menurut Lintang, kasus serupa bukan yang pertama kali. Pada Maret 2026, pihaknya juga telah menyita 14.724 produk kosmetik ilegal senilai Rp283 juta dalam Operasi Pangea XVIII bersama Bea Cukai. 

Temuan berulang dalam waktu berdekatan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta celah distribusi yang masih terbuka.

Bagi Lintang, peredaran kosmetik ilegal cenderung memanfaatkan jalur distribusi informal dan penjualan daring, dengan menyasar konsumen yang tergiur hasil instan. 

"Produk kecantikan tanpa izin edar ini berisiko menyebabkan iritasi, kerusakan kulit, hingga dampak kesehatan jangka panjang," tutur Lintang. 

Lintang menegaskan, jika para pengedar produk kecantikan itu terbukti melanggar ketentuan, pelaku bisa dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

BBPOM menilai pengungkapan kasus ini tidak lepas dari laporan masyarakat. Namun, di tengah intensitas penindakan, peredaran kosmetik ilegal masih terus ditemukan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengawasan belum sepenuhnya menutup jalur distribusi produk tanpa izin edar.

Dengan begitu, BBPOM Gorontalo mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk kecantikan.

"Caranya dengan menerapkan prinsip CEK KLIK, sebelum menggunakan produk kosmetik harus periksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa," tutup Lintang.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp